Kasus Tabrak Lari: Berikut Ancaman Hukuman yang Dikenakan kepada Pengemudi!
Peristiwa tabrak lari memang meresahkan warga. Tak sedikit pelaku yang lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan korban tergeletak di jalan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa tabrak lari memang meresahkan warga. Tak sedikit pelaku yang lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan korban tergeletak di jalan. Lantas bagaimana ancaman hukuman dari para pelaku tabrak lari ini?
Berdasarkan penjelasan Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Dilansir dari hukumonline.com, ancaman hukuman pun berbeda-beda, pada ayat 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Sementara dalam ayat 3, dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
Sementara dalam ayat 4 dijelaskan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tak hanya itu dalam UU LLAJ ini, pengemudi selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ
Isinya menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Simak Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: JM Tersangka Curanmor Yang Ditembak Polisi, Ternyata Pernah Lari Dari Sel Polres Tomohon
Baca: Begini Penjelasan Medis soal Alat Vital Pria Tak Bisa Lepas saat Berhubungan Badan
Baca: Inilah Sosok Luna Maya Menurut Tetangganya, Benarkah Sempat Jadi Buah Bibir Karena Hal Ini?
Tonton Juga: