News
19 Perguruan Tinggi Kedinasan akan Menerima Pendaftaran Siswa Baru, Ini Cara Mendaftar
Pemerintah kembali membuka penerimaan dan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni Perguruan Tinggi Kedinasan.
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
Baca: Viral di Facebook, Video Alat Vital Pria Tak Bisa Lepas Setelah Bercinta, Ini 9 Kasus Gancet Heboh
Baca: Inilah Sosok Luna Maya Menurut Tetangganya, Benarkah Sempat Jadi Buah Bibir Karena Hal Ini?
Baca: Begini Penjelasan Medis soal Alat Vital Pria Tak Bisa Lepas saat Berhubungan Badan
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.
Sementara itu, Dwi Wahyu Atmaji juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.
Dwi Wahyu Atmaji memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.
Syarat/ Kententuan:
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/siswa-ipdn.jpg)