Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ditanya Soal Membentengi Diri Ketika Memiliki Jabatan Tinggi, Ini Jawaban Khofifah

Bahas soal korupsi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan cara dirinya membentengi

Editor:
Istimewa
Khofifah 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk menjadi Justice Collaborator, begitu juga dengan Romahurmuziy.

Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama itu, dapat menjelaskan nama-nama yang memiliki relevansi dengan kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, nama-nama dan informasi itu sebenarnya bisa disampaikan langsung kepada penyidik apabila relevan. Semua tersangka, termasuk RMY punya hak mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Kendati demikian, Febri Diansyah mengingatkan apabila ingin menjadi jstice collaborator (JC), informasi yang disampaikan merupakan benar adanya dan berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

Jangan sampai, lanjut dia, informasi yang disampaikan setengah hati.

"Karena ada sebelumnya, tersangka yang politisi juga, mengajukan sebagai JC, tetapi informasinya setengah-setengah. Bahkan, tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, kami pastikan pengajuan diri itu akan ditolak," ujarnya.

Tautan: http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/01/cerita-khofifah-saat-jadi-menteri-tak-mau-anaknya-dapat-fasilitas-khusus-ini-hal-yang-dilakukannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved