Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terjaring OTT, KPK Ringkus Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan satu orang anggota DPR RI pada Kamis (28/3/2019) dini hari tadi.

Editor: Rhendi Umar
suara.com
Bowo Sidik Pangarso 

Januari 2016, ia dipindah kembali ke Komisi VII.

Namun, surat yang keluar pada akhir Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar -- Setya Novanto -- menjelaskan ia dipindahkan ke Komisi VI DPR-RI, dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Bowo Sidik Pangarso sudah berkecimpung di dunia politik sejak lama.

Di tahun 2012-2015, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.

Pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah.

Bendahara Komite Brunai Kadin Indonesia (Masa Bakti 2012-2015).

Pendidikan

SD Neg. Wonodri I Semarang. Tahun: 1975 - 1981

SMP Negeri III Smg. Tahun: 1981 - 1984

SMA Neg. III Smg. Tahun: 1984 - 1987

Universitas 17 Agustus Semarang jurusan Manajemen, Tahun: 1988 - 1993

Baca: Polda Sulut Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Penemuan Mayat di Bolsel

Baca: Prajurit TNI Gunakan Trik Biasa, Bujuk Anggota yang Berhubungan dengan KKB Papua untuk Menyerah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengaku akan mengecek siapa anggota DPR yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (28/3/2019).

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status anggota DPR yang tertangkap. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Singkat Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR IV yang Disebut Kena OTT KPK Direksi BUMN

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved