Terjaring OTT, KPK Ringkus Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan satu orang anggota DPR RI pada Kamis (28/3/2019) dini hari tadi.
Januari 2016, ia dipindah kembali ke Komisi VII.
Namun, surat yang keluar pada akhir Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar -- Setya Novanto -- menjelaskan ia dipindahkan ke Komisi VI DPR-RI, dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
Bowo Sidik Pangarso sudah berkecimpung di dunia politik sejak lama.
Di tahun 2012-2015, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.
Pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah.
Bendahara Komite Brunai Kadin Indonesia (Masa Bakti 2012-2015).
Pendidikan
SD Neg. Wonodri I Semarang. Tahun: 1975 - 1981
SMP Negeri III Smg. Tahun: 1981 - 1984
SMA Neg. III Smg. Tahun: 1984 - 1987
Universitas 17 Agustus Semarang jurusan Manajemen, Tahun: 1988 - 1993
Baca: Polda Sulut Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Penemuan Mayat di Bolsel
Baca: Prajurit TNI Gunakan Trik Biasa, Bujuk Anggota yang Berhubungan dengan KKB Papua untuk Menyerah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengaku akan mengecek siapa anggota DPR yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (28/3/2019).
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status anggota DPR yang tertangkap. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Singkat Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR IV yang Disebut Kena OTT KPK Direksi BUMN