Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saksi Meringankan Ahmad Dhani Sebut Vlog Idiot yang Beredar Bersifat Pribadi Bukan Perorangan

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik lewat " vlog idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Sidang Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik lewat " vlog idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan 2 saksi yang meringankan.

Keduanya adalah saksi ahli ITE Teguh Afriyadi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan ahli hukum pidana Dr Abdul Choir Ramadhan.

Baca: KPK Sempat Menduga Uang Suap 8 Miliar untuk Pencalonan Bowo Sidik Pangarso Sebagai Caleg

Kedua saksi tersebut ditanya pendapatnya tentang relevansi Pasal 27 ayat 3 yang dibuat jaksa untuk menjerat Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".

"Keduanya menegaskan bahwa pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE mengatur perkara perorangan, atau person to person. Bukan perorangan dengan kelompok seperti dalam perkara yang dihadapi Ahmad Dhanu," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.

Menurut para saksi, kata Aldwin, "vlog idiot" yang dilakukan Ahmad Dhani masuk ke penghinaan sifat seseorang seperti dungu, bodoh, termasuk idiot.

"Itu masuk Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang ancamannya 4 bulan," katanya.

Baca: Gerakan Rabu Putih GP Ansor di Pemilu 2019, Wasekjen: Untuk Ciptakan Rasa Aman

Baca: Survei CSIS: 7 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Terancam Tak Lolos ke DPR RI

Dia menyerahkan seluruh pertimbangan kepada majelis hakim yang dia yakini akan sangat objektif memutus masalah hukum kliennya itu.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang "Vlog Idiot", Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan 2 Saksi Meringankan,

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved