Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Penjelasan KPK soal Kronologi OTT Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso

Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso

Editor: Rhendi Umar
Surya.co.id
Proses penangkapan oleh OTT KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.

"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.

Tim KPK mengamankan uang dari Indung yang tersimpan dalam amplop coklat.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria.

Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama.

Baca: Gerakan Rabu Putih GP Ansor di Pemilu 2019, Wasekjen: Untuk Ciptakan Rasa Aman

Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.

"Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP (Bowo) hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," kata Basaria.

Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS

Menurut Basaria, Bowo diduga sempat melarikan diri saat tim KPK sudah berada di apartemennya di kawasan Permata Hijau.

Sehingga KPK hanya mengamankan sopir Bowo saat itu.

"BSP kemudian dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar," ujar Basaria.

Uang itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo dan Indung, dan Asty sebagai tersangka.

Baca: CSIS Prediksi Jokowi Menang Telak: Peluang Pindah Pilihan Sangat Kecil

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved