Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Kasus PO Vannesa Angel, Bibi Ardiansyah Bantah Ada Hubungan Intim dan Klarifikasi soal 15 Transaksi

Sejumlah fakta terkuak di sidang perdana muncikari yang menjual artis Vanessa Angel. Bibi Ardiansyah dikabarkan sudah tak lagi menjadi kekasih Vanessa

Editor: Frandi Piring
tribunnews.com
Vannesa Angel - Mantan Pacar membantah 

Tentri mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya.

Sedangkan Siska pakai masker serta berkaca mata.

Saat memasuki ruangan, keduanya ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangan dua mucikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada Empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Baca: Zaskia Gotik Bongkar Kelakukan Luna Mayar di Depan Publik, Gila Juga nih Cewek Sama Kayak Gue

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved