Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Inilah Deskripsi Kematian Istri Pejabat yang Dibunuh Dosen UNM, Ternyata Kondisi Korban Seperti Ini

Dosen UNM Makassar, Doktor Wahyu Jayadi diamankan aparat kepolisian terkait pembunuhan Siti Zulaeha Djafar (40),

Editor:
Tribunnews.com
Dosen Bunuh Istri Pejabat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dosen UNM Makassar, Doktor Wahyu Jayadi diamankan aparat kepolisian terkait pembunuhan Siti Zulaeha Djafar (40), Jumat siang, sekitar pukul 14:05 Wita.

Dosen UNM Makassar, Doktor Wahyu Jayadi diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar yang tak lain adalah tetangga sebeluh rumahnya sekaligus rekan kerja.

Aparat kepolisian mengamankan Dosen UNM Makassar, Doktor Wahyu Jayadi untuk proses hukum pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar.

Siti Zulaeha Djafar (40) ditemukan tak bernyawa dengan terjerat sabuk pengaman di dalam mobilnya yang terpakir di halaman depan sebuah Ruko Gudang di Kompleks Zarindah Pattalassang, Gowa, Jumat (22/3/2019).

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Ela korban pembunuhan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi (44), Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), yang juga merupakan rekan dekat korban.

Awalnya, pembunuhan yang dilakukan dosen UNM bergelar doktor ini diduga lantaran permasalahan asmara, seperti perselingkuhan di antara keduanya, yang diketahui telah memiliki pasangan masing-masing.

Namun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tewasnya Ela bukan lantaran hal semacam itu, Minggu (24/3/2019).

Ela, yang jasadnya ditemukan pada Jumat (22/3/2019) lalu itu tega dihabisi nyawanya oleh Wahyu lantaran pelaku yang tidak terima dengan perlakuan korban.

Baca: Ini Penjelasan Atasan Honorer di Manado yang Meninggal Dunia Akibat Tekanan Kerja

Baca: Kesedihan Tasya Kamila yang Harus Potong Cincin Kawin Jelang Kelahiran Anak Pertama

Baca: Azan Berkumandang saat Kampanye di Manado, Prabowo: Ada Kesempatan Saya Minum Kopi

Korban selama ini sudah dianggap layaknya anggota keluarganya sendiri.

Akan tetapi, kepada petugas berwajib, pelaku mengaku bahwa Ela sudah terlalu ikut campur dalam masalah pribadi pelaku.

Tak hanya itu, korban juga turut campur dalam urusan pekerjaan Wahyu.

Jasad Ela pertama kali ditemukan di halaman sebuah ruko oleh Rusdi (31), warga Pekang Labbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Saksi yang berprofesi sebagai pengawas proyek bangunan menemukan mayat Ela pada sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu Rusdi sedang membuka gudang yang berlokasi di kawasan tersebut.

Namun dirinya kemudian merasa janggal lantaran di halaman gudang terdapat sebuah mobil bermerk Daihatsu Terios berwarna biru langit dengan pelat nomor DD 1472 AM, yang ia tidak tahu milik siapa.

Setelah diamati, kaca samping pada bagian kiri depan mobil tersebut ternyata pecah.

Tak hanya itu, di jok kiri depan terlihat Ela dalam posisi duduk dan sudah tak bernyawa.

Jasad Ela dililit menggunakan sabuk pengaman pada bagian leher.

Dari posisi ditemukannya korban yang semacam itu, membuat tewasnya Ela awalnya diduga lantaran menjadi korban perampokan.

Rusdi kemudian langsung melaporkan penemuan mayat Ela tersebut kepada warga serta aparat keamanan setempat.

Tak lama kemudian, pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada saat itu, pihak kepolisian kemudian menemukan surat kendaraan atas nama suami Ela, Andi M Syukri (42), serta kartu identitas atas nama Ela.

Jasad korban kemudian dibawa menuju RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia selama enam jam sebelum mayatnya ditemukan.

Setelah itu ditemukan pula sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, disimpulkan pula bahwa korban tewas lantaran menjadi korban pembunuhan.

Setelah menghabisi nyawa Ela, Wahyu diketahui sempat mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya, dengan memecahkan kaca mobil, sehingga Ela seolah-olah merupakan korban perampokan.

Wahyu awalnya meninju kaca mobil Ela dengan harapan agar kaca tersebut dapat pecah, namun usaha tersebut tak berhasil.

Ia kemudian memutuskan menggunakan batu untuk memecah kaca mobil yang dikendarai korban.

Pelaku juga berusaha menutupi bekas cekikan terhadap korban dengan memakai sabuk pengaman.

Pelaku kemudian juga menghancurkan handphone iPhone X milik korban dengan tujuan agar tak ada jejak komunikasi yang tertinggal antara korban dengan pelaku.

Sebelum ditangkap, Wahyu Jayadi pura-pura melayat korban dan menyampaikan empati kepada keluarga korban.

Namun pihak penyelidik berhasil mendapatkan rekaman hasil komunikasi di antara keduanya sebelum pembunuhan itu terjadi.

Saat pelaku melaksanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban, ternyata Ela sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku.

Akibat perlawanan yang diberikan oleh korban, pelaku mendapatkan luka bekas cakaran di bagian lengannya.

Pengakuan Istri Pelaku

Di malam aksi pembunuhan tersebut terjadi, istri pelaku menyebut bahwa pelaku pulang ke rumah lebih malam dari biasanya.

Istri pelaku mengungkapkan pada hari biasanya, pelaku selalu kembali ke kediamannya sebelum petang.

Namun pada Kamis (21/3/2019) malam, istri pelaku yang menunggu kepulangan suaminya hingga hampir tengah malam, tak menemukan suaminya itu telah kembali ke rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Istri pelaku kemudian tidur terlebih dahulu dan baru bertemu dengan Wahyu pada Jumat (22/3/2019), saat subuh menjelang.

Untuk diketahui, kediaman pelaku dan korban ternyata tak berjarak jauh.

Pelaku tinggal di blok E nomor 17, sementara kediaman Ela berada di blok F nomor 8, di perumahan yang sama.

Bahkan rumah keduanya hanya dibatasi dengan sebuah dinding pembatas saja.

Detik-detik Dosen UNM Makassar Bunuh Siti Zulaeha

Kasus pembunuhan Staf BAUK Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar (37) di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.

Wahyu pelaku pembunuhan kini sudah ditahan Polres Gowa.

Wahyu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Kami lakukan penahanan terhadap saudara WJ mulai hari ini," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis penetapan tersangka di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019).

Shinto mengungkapkan, Wahyu Jayadi yang berprofesi sebagai dosen ini naik pitam ketika terlibat cekcok dengan korban di dalam mobil.

Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Kamis (21/3/2019)

17.00 Wita korban mengajak pelaku bertemu di 
parkiran Telkom Pettarani. Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing.

Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke 
Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar.

Mereka masih menggunakan mobil masing-masing

Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya. Ia naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya.

Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Keduanya saling berdialog ringan tanpa emosi

Pukul 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban juga menampar pipi pelaku

20.05 Wita pelaku emosi dan menghentikan kendaraan di Jalan STPP Bontorannu Gowa.

Pelaku yang emosi melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban sehingga korban meninggal dunia

Pelaku panik dan mencari tempat untuk meninggalkan mobil di TKP depan gudang Perum Bumi Zarindah.

Pasca parkir, pelaku memasangkan seatbelt ke leher korban, turun dari mobil dalam kondisi mobil sentral lock dan kunci di tinggal di jok driver

Pelaku sadar telepon seluler korban masih di dalam. Pelaku memutuskan ke sisi pintu korban, lempar batu sehingga kaca pecah dan lanjut ambil telepon seluler korban

Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah

setelah mengambil hp korban, pelaku meninggalkan TKP dengan menumpang motor orang melintas menuju Makassar.

Jumat (22/3/2019)

08.30 mobil dan jenazah ditemukan saksi RL

11.30 Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin langsung olah tkp bersama Tim Inafis dan Tim Dokfor Polda Sulsel.

Tim memukan bercak darah pada pintu depan kanan mobil sehingga disimpulkan pelaku alami luka setidaknya pada bagian tangan.

13.00 pelaku dan teman-teman kantor korban ke RS Bhayangkara untuk melihat jenazah korban

Pelaku bertemu penyidik dan luka pada tangan pelaku menjadi indikator awal penyidik interogasi pelaku.

Saat itu pelaku masih mengelak seolah luka pada tangan pelaku adalah luka lama

Pelaku selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa.

Tautan: http://pontianak.tribunnews.com/2019/03/25/detik-detik-dosen-unm-makassar-bunuh-siti-zulaeha-tersangka-sempat-melayat-ke-rumah-korban?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved