Bos Tjokro Group Langsung Diborgol Petugas KPK
Tangan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, langsung diborgol dan dikenakan rompi tahanan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tangan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, langsung diborgol dan dikenakan rompi tahanan tidak lama menyerahkan diri ke kantor KPK di Jakarta, Selasa (26/3).
Yudi Tojkro merupakan salah satu target KPK yang lolos saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku suap proyek pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel, Jumat lalu.
Yudi Tjokro enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat digirng petugas dari kantor KPK menuju mobil tahanan yang membawanya ke rutan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudy Tjokro selaku tersangka ditahan 20 hari pertama masa penyidikan di Rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Yudy Tjokro sempat menjalani pemeriksaan penyidik setelah menyerahkan diri ditemani pengacaranya ke kantor KPK pada pukul 10.30 WIB.
"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," ujar Febri.
Pihak KPK sempat memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada Kurniawan Eddy Yudi Tjokro untuk segera menyerahkan diri menyusul dirinya telah berstatus tersangka pasca-OTT.
Pada Jumat, 22 Maret 2019, tim KPK melakukan OTT terhadap enam orang yang diduga terlibat transaksi suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahun 2019.
Mereka adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto; General Manajer Blast Furnice PT Krakatau Steel, Hernanto; Alexander Muskitta dari swasta; Kenneth Sutardja dari swasta; serta sopir dari Hernanto. Mereka diamankan dari Tangerang Selatan, Cilegon dan Jakarta Selatan.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta diamankan dari Wisnu Kuncoro. Uang tersebut diduga baru diserahkan dari orang suruhan Wisnu, Alexander Muskitta, di pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga aliran dana ke sekian kali sebagai realisasi kesepakatan commitment fee 10 persen dari PT Grand Kartech dan Group Tjokro yang ditunjuk sebagai penggarap dua proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel 2019.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga telah menerima suap sekitar Rp 95 juta dan 4.000 Dolar AS dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. PT Krakatau Steel sendiri merupakan BUMN yang bergerak dibidang produksi baja.
Dari OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari swasta sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro sebagai tersangka pemberi suap.
Saat OTT tersebut, ternyata Yudi Tjokro lolos sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK. Sementara, tiga tersangka lainnya lebih dulu ditahan oleh penyidik KPK.
Ruang Kerja Pimpinan Krakatau Steel Digeledah
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten, pada Senin hingga Selasa dini hari kemarin atau pasca-OTT pejabat perusahaan BUMN tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/konfren-kpk_20181030_235105.jpg)