Bayar Pajak di Sitaro Cukup Gunakan e-Billing
Kerja sama ini untuk pembayaran pajak secara oinline melalu e-billing di wilayah Sitaro.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkab Kepulauan Sitaro dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna sepakat untuk bekerja sama soal e-billing dan penertiban NPWP.
Nota kesepahaman tersebut diitandatangani Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dan Miftahudin, di Aula Kantor Bupati Sitaro, Selasa (26/3/2019).
Hadir juga oleh Wakil Bupati Sitaro John Palandung, Sekda Sitaro Herry Bogar, dan seluruh asisten serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sasingen mengatakan, kerja sama ini untuk pembayaran pajak secara oinline melalu e-billing di wilayah Sitaro dan pihak ketiga yang memiliki kontrak kerja.
"(Terkait) menyediakan barang dan jasa di lingkup Kabupaten Sitaro," ujar Sasingen.
Ia juga berterima kasih atas penghargaan yang telah diberikan dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2018.
"Bangga dan senantiasa menunjang suksesnya penerimaan pajak, Sitaro adalah yang terbaik dari tiga kabupaten di kepulauan yang masuk wilayah KPP Pratama Tahuna, juga terimakasih kepada SKPD," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa orang bijak taat pajak."Bersyukur Sitaro masuk dalam orang bijak," kata dia.
Ia berharap, semoga penghargaan ini menjadi motivasi dan pemicu untik memacu agar OPD tetap bekerja meningkatkan kerjasama dengan pajak.
"Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan edukasi pajak dari KPP Pratama, semoga menambah pengetahuan ke depan, menjadi lebih sempurna dalam pelaporan pajak," jelas dia.
Ia mengatakan, dengan membayar pajak sebagai kewajiban, maka kewajiban tersebut akan menjadi hak kita juga."Sebab semua pembangunan ini berasal dari pajak," jelasnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID/ALPEN MARTINUS