Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Ternyata Si Dosen Pembunuh Istri Pejabat Selangkah Lagi Jadi Preofesor, Mengapa Sampai Membunuh?

Oknum Dosen Universitas Negeri Makassar, Dr Wahyu Jayadi MPd tega menghabisi nyawa staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM,

Editor:
Kompas.com
Dosen UNM Bunuh Istri Pejabat 

Penyebab Wahyu Jayadi Naik Pitam

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembunuhan staf kampus Universitas Negeri Makassar bermotif ketersinggungan dan emosi terkendali.

Menurut Shinto, Wahyu Jayadi tersulut emosi ketika sedang berkendara bersama Sitti Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios.

Ketika itu, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.

Wahyu rupanya mulai naik pitam. Ia pun mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melawan.

"Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat WJ yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Barang bukti mobil Daihatsu Terios milik korban dipasangi garis polisi di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. Satreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pembunuhan Staf Biro Administrasi Umum, Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar. (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Wahyu Jayadi merasa tersinggung karena korban dinilai mencampuri urusan pribadinya.

"WJ emosi ketika mengemudi. Ia tersinggung pada gerakan korban maupun perkataan yang disampaikan korban," sambung Shinto Silitonga.

"Pelaku tersinggung pada korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku sehingga timbul percekcokan besar," tambah Shinto.

Wahyu Jayadi pun menepikan mobil di Jl STPP Bontamarannu. Kemudian ia mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.

"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.

Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto Silitonga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar. (ari maryadi/tribungowa.com)
Kronologi Lengkap versi Polisi

Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved