Tak Diterima Ditegur, 4 Pengamen Tusuk Pemuda Gresik dengan Pecahan Botol Kecap Hingga Kritis
Berawal dari tak terima ditegur saat memotong jalan raya, empat pemuda langsung naik pitam melakukan pengejaran dan menusuk korban
Editor:
Rhendi Umar
Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Ipda Dawud langsung melakukan penyelidikan sehari berselang pada Jumat (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.
Lanjut Dawud, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan di tempat kerja korban.
"Mereka tidak terima ketika ditegur, mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar mantan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, Senin (25/3/2019).
Keempat pelaku yang bekerja sebagai pengamen jalanan itu harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP.
"Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
TONTON JUGA:
Berita Terkait