Kementerian PANRB Rampungkan Evaluasi SPBE 616 Instansi di Indonesia
Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Diharapkan tata kelola mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan kedalam satu sistem tersendiri.
Quick wins kedua berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau sistem kepegawaian.
Selama ini banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuat sistem sendiri.
Ke depan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuat sistem kepegawaian dan akan terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah.
Ketiga, berkaitan dengan kearsipan, karena memang saat ini tidak sedikit instansi atau bahkan masyarakat yang menganggap kearsipan merupakan hal yang sudah lama dan hanya dibuang.
Namun pada kenyataannya arsip dapat dijadikan bukti bahwa birokrasi bekerja, penyimpanannya secara elektronik yang diharapkan dapat mengurangi peggunaan kertas.
Quick wins terakhir adalah mengenai pengaduan masyarakat, yang sebelumnya Kementerian PANRB telah memiliki aplikasi LAPOR!, dan instansi lainpun memiliki aplikasi pengaduan masing masing.
Oleh sebab itu perlu adanya suatu aplikasi pengaduan yang digunakan oleh setiap instansi, sehingga masyarakat pun merasa dipermudah untuk melakukan pengaduan pelayanan yang dianggap masih kurang baik.
“Dengan keempat quick wins tersebut membuktikan bahwa sebenarnya kita bisa melakukan integrasi terhadap aplikasi-aplikasi yang generik.
"Kita juga menginginkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang lain tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk membuat aplikasi-aplikasi yang generik,” jelasnya.
Sementara itu Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi menjelaskan, evaluasi dimulai pada bulan April 2018 sudah melewati beberapa tahapan.
Diawali dengan sosialisasi, kemudian melakukan evaluasi mandiri, dimana masing masing instansi menjawab pertanyaan yang ada di kuesioner, setelah itu mengirim hasil evaluasi mandiri ke Kementerian PANRB.
Tahapan ketiga, dilakukan evaluasi dokumen, kemudian wawancara, dan terakhir tahapan observasi lapangan.
Observasi lapangan dilakukan untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi lebih mendalam terhadap hasil temuan selama wawancara.
Berdasarkan hasil wawancara, kita dapat melihat nilai keterbandingan antar instansi satu dengan instansi yang lain.