Pelaku Perusakan Masjid di Banyumas Diduga Stress
Pelaku pembuangan kitab-kitab klasik milik Masjid Darussalam ke dalam sumur di Tambak, Banyumas berhasil ditangkap, Kamis (21/3) malam.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pelaku pembuangan kitab-kitab klasik milik Masjid Darussalam ke dalam sumur di Tambak, Banyumas berhasil ditangkap, Kamis (21/3) malam. Berdasarkan keterangan saksi yang telah dikumpulkan pada saat kejadian, pelakunya adalah atas nama Anal Rojikun (31) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
Desa Bumiagung dan Desa Buniayu adalah desa yang bersebelahan atau perbatasan antara Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen. Jarak antara kedua desa tersebut hanya 5 km. Ketika melakukan aksi perusakan masjid dan pembuangan kitab-kitab suci pelaku membawa senjata tajam berupa pisau.
Rojikun sebenarnya adalah mantan santri di Pondok Pesantren Jami Miftahul Fallah, Desa Buniayu, Tambak, Banyumas. Ponpes ini dipimpin Kiai Dailami. Kemudian dia dikeluarkan dari Ponpes tersebut karena mengalami gangguan jiwa.
Setelah keluar, Rojikun kemudian meminta diajari ilmu agama oleh Kiai Abdul Majid. Tetapi oleh Kiai Abdul Majid juga mendapat penolakan untuk mengajarinya ilmu agama karena memang pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku sempat pergi ke pondok pesantren lain di Jawa Timur.
Kemudian kembali lagi ke Buniayu, Tambak dan mencoba berkomunikasi lagi dengan pihak pondok. Ternyata keinginannya itu tetap saja mengalami penolakan.
Karena mengalami berbagai penolakan-penolakan sana-sini, pelaku melakukan serangkaian rencana pengrusakan yang telah terjadi kemarin. Sehingga tidak ada motif lain atau disangkut pautkan dengan isu-isu lain. Perusakan dan aksi pembuangan kitab-kitab klasik ke dalam sumur hingga penebangan pohon-pohon milik santri didasari karena motif sakit hati.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara, didampingi Bupati Banyumas Achmad Huseinbersama dengan Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Chandra mendatangi langsung TKP. Mereka melakukan pra-rekonstruksi kejadian sekaligus meninjau lokasi perusakan masjid dan pembuangan kitab-kitab suci di sumur.
Pra-rekonstruksi menunjukan bahwa yang terjadi sebenarnya dilakukan oleh orang tidak waras. Pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Namun, Polres Banyumas akan memeriksa kejiwaan pelaku lebih detail terlebih dahulu untuk memastikannya.
"Terkadang pelaku berbicara ngelantur tapi kadang ketika ditanya juga bisa menjawab dengan baik. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan pihak psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara.
Setelah diperdalam semua saksi-saksi dan warga, akhirnya ketika pelaku ditangkap dan ditanya oleh pihak kepolisian langsung mengakui perbuatan tersebut. "Orangnya memang tidak waras, terlihat ketika diajak berbicara tidak jelas. Tetapi perlu dicek lagi oleh dokter kesehatan jiwa," ujar Bupati Achmad Husein.
Bupati mengimbau kepada masyarakat Desa Buniayu, Tambak, agar tetap menjaga kondusivitas. Ini adalah perbuatan dari orang yang tidak waras. Masyarakat diminta kembali pada kegiatan normal biasa. Tinggal bagaimana proses tindak lanjut selanjutnya, yaitu pemeriksaan secara jiwa untuk memastikannya.
Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut sementara adalah pasal perusakan, yaitu Pasal 406 jo Pasal 65 KUHP karena rangkaian peristiwanya beruntun dalam satu malam. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun. Jika memang kondisi kejiwaan pelaku benar-benar terganggu maka, tidak akan diproses secara hukum. (Tribun Network/jti/wly)