Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Ketum PPP 'Bernyanyi': Rommy Seret Khofifah dan Kiai

Tersangka kasus korupsi atas jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Rommy Ditahan 

"Karena pemilu sebentar lagi, meskipun saya sudah sampaikan secara tertulis, saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," kata Romahurmuziy.

Dia memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah satu hari ditunda, karena pria yang akrab disapa Romy itu sakit dan tidak dapat diperiksa oleh penyidik. Memakai kemeja batik berwarna biru, rompi oranye, dan membawa sebuah buku, Romy mengatakan ia siap menjalani pemeriksaan pada hari ini. "Iya saya sudah siap," katanya sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Romy mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan KPK, karena penyakit yang ia idap selama ini dan belum sempat diperiksakan.

Dokter KPK yang memeriksa, dinilai oleh Romy belum dalam kapasitas mampu melakukan pengobatan. Sehingga, mantan Ketua Umum PPP itu meminta pengobatan di luar Rutan. "Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

Mengenai penggeledahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy mengaku sudah mengetahuinya. "Iya, saya hanya melihatnya dari televisi," ucap Romy.

Mantan Ketua Umum PPP itu berjanji kooperatif dan menjelaskan seluruh persoalan kepada penyidik KPK. "Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi, dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," paparnya.

Sebelum pemeriksaan berlangsung, Romy menyampaikan sebuah pertanyaan kepada wartawan. "Saya punya kewenangan enggak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romy, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?" katanya nada bertanya.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Padahal, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lantaran diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu pekan lalu.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama. Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Lalu, pada Jumat (15/3), Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat enam orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi, yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi, serta sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/ryo)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved