Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Jalani Sidang Perdana karena Narkotika, Dituntun Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Hari ini Kamis 21 Maret 2019, Steve Emmanuel mengikuti sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.

Editor:
Steve Emmanuel 

TRIBUNMANADO.CO.ID Jalani Sidang Perdana karena Kasus Narkotika, Dituntun Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Kasus penyalahgunaan Narkotika membuat Steve Emmanuel dituntut hukuman mati.

Hari ini Kamis 21 Maret 2019, Steve Emmanuel mengikuti sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.

Baca: Diajak Makan Jagung di Kebun, Gadis 18 Tahun Diperkosa Pacar bersama Dua Temannya

Baca: Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jalan AA Maramis, Oknum Dosen di Manado Tak Ditahan

Baca: 3 Pria Tega Memperkosa Adik Mereka, Bigini Kejadiannya

 

Sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam, di Kondominium Kintamani A/17/6RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan.

 
Diketahui Steve Emmanuel kedapatan membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Dikutip dari Kompas.com, kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.

Jalani Sidang Perdana, Dituntut Hukuman Mati, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/steve-emmanuel' title='Steve Emmanuel'>Steve Emmanuel</a> Mengajukan Eksepsi
Dan saat tiba di Indonesia, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Steve Emmanuel harus bertanggung jawab.

Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel dituntut dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Mendengar tuntutan tersebut, mantan kekasih Andi Soraya ini tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Steve Emmanuel memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Pria usia 35 tahun ini menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Jaswin Damanik.

Dalam persidangan perdananya ini, penampilan Steve Emmanuel juga berbeda dengan sebelumnya.

Ia tampak lebih segar dan siap untuk menjalani sidang perdananya ini.

http://style.tribunnews.com/2019/03/21/jalani-sidang-perdana-dituntut-hukuman-mati-steve-emmanuel-mengajukan-eksepsi?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved