JRBM
DPR Apresiasi Pertolongan JRBM Membantu Evakuasi Korban Longsor Peti
Kami mengapresiasi JRBM yang turut terlibat dalam proses evakuasi PETI bahkan tidak hanya bantuan tim rescue tetapi juga bantuan alat berat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BAKAN - 21 Maret 2019, Komisi VII DPR-RI melakukan kunjungan kerja spesifik didampingi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Site Bakan yang dikelola oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, rombongan DPR RI yang diketuai Bara K. Hasibuan dibantu JRBM juga mengunjungi lokasi longsor penambangan liar. Bara K. Hasibuan mengatakan aktivitas penambangan tanpa ijin tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja.
"Kejadian longsor yang menyebabkan korban meninggal di penambangan ilegal Bakan ini harus menjadi wakeup call untuk segera menyelesaikan masalah PETI tidak saja di Bakan tetapi seluruh Indonesia. Sementara khusus untuk Bakan adalah menghentikan segala aktivitas penambangan ilegal. Penegakan hukum harus berjalan," kata Bara di lokasi penambangan ilegal.
Selanjutnya dicarikan jalan keluar yang terbaik agar masyarakat setempat mendapatkan pekerjaan untuk mendukung kehidupan perekonomian mereka dengan melalui proses yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Rakyat dari Partai Amanat Rakyat (PAN) ini juga menegaskan JRBM dan Kementerian ESDM telah melakukan berbagai upaya terkait penertiban PETI ini.
"Dari penjelasan yang disampaikan terlihat bahwa pihak JRBM telah melakukan berbagai upaya pencegahan mulai dari cara persuasif sampai ke represif bersama aparat keamanan melakukan penertiban. Tetapi yang terjadi mereka kembali lagi melakukan aktivitas," ungkap Bara.
“Kami mengapresiasi JRBM yang turut terlibat dalam proses evakuasi PETI bahkan tidak hanya bantuan tim rescue tetapi juga alat berat,” lanjutnya.
Sementara Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang turut hadir mendampingi Komisi VII DPR RI mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi pasca kejadian ini.

“Dari hasil investigasi dan juga rekomendasi dari Basarnas disimpulkan bahwa proses evakuasi sudah tidak bisa dilanjutkan lagi karena membahayakan relawan."kata Sri Raharjo.
Dalam kunjungannya ke site Bakan JRBM, Sri Raharjo juga menyampaikan bahwa JRBM sebagai sebuah perusahaan tambang nasional sudah termasuk perusahaan yang taat terhadap aturan yang berlaku terkait kegiatan operasi pertambangan.
Mendapat kunjungan para Wakil Rakyat dan didampingi oleh Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, JRBM turut menyampaikan terima kasih.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan tentang kegiatan operasional pertambangan.
“Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, JRBM selalu mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah. Kegiatan operasi JRBM dilakukan dalam wilayah kerja sesuai Studi Kelayakan, AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM” terang Presiden Direktur JRBM Edi Permadi.
Ia juga membenarkan bahwa lokasi tambang illegal Busa berada di Wilayah konsesi JRBM sebagai Areal Penggunaan Lahan (APL).
“Laporan aktivitas PETI ini telah secara kontinu kami laporkan. Laporan terakhir kami yaitu pada awal tahun 2019. Bahkan Polisi pun telah menyatakan lokasi tambang tersebut ditutup. Namun tetap saja ada aktivitas penambangan PETI sampai kejadian longsor di 26 Februari 2019,” terang Edi.