Steve Emmanuel Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Babuk Kokain Bukan Miliknya
Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat
Saat sidang perdana itu, Steve Emmanuel yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Dua Bulan Ditahan, Berkas Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.
Baca: Ditangkap karena Narkoba, Steve Emmanuel Pernah Berbagi Cerita Beri Edukasi Bahaya Narkoba
Pria berkepala plontos tersebut mengenakan kemeja putih, celana hitam. Saat menuju ruang sidang, dia melempar senyum ke arah wartawan.
Meski sempat memamerkan senyumannya itu, mantan suami siri selebritas Andi Soraya enggan berkomentar tentang sidang kasus yang akan dijalaninya.
Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, dia dikawal ketat dua petugas berbadan tegap .
Pria bernama lengkap Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap.
Steve Emmanuel mengaku bahwa kokain itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengacara Jaswin Damanik : Steve Emmanuel Merasa Dijebak Kasus Kokain