Steve Emmanuel Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Babuk Kokain Bukan Miliknya
Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat
Selain itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa Steve Emmanuel membeli kokain seharga Rp 160 juta . "Tidak benar itu beli segitu (Rp 160 juta)," katanya.
Untuk menangani kasus Steve Emmanuel, dia tak ingini gegabah. Jaswin Damanik juga meminta semua pihak mengikuti perkembangan kasus itu.
"Sekarang kan masih dakwaan. Tunggu saja nanti hasil persidangan seperti apa," ujar Jaswin Damanik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Rinaldi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel.
Aktor Indonesia itu dibekuk di kediamannya di Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat," kata Rinaldi di ruang sidang.
"Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," katanya lagi.
Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa dan saksi menyusul ke kediaman terdakwa.
Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel terlihat ingin membuang sesuatu.
Ketika dihampiri, ternyata aktor itu ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Setelah diamankan, Rinaldi menjelaskan bahwa petugas meminta Steve Emmanuel untuk menunjukkan kamarnya. Setelah itu, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," katanya.
Setelah penangkapan, kakak kandung model Karenina Sunny itu mengaku membeli kokain langsung di Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu (kokain) bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal penjara 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.