Idrus Dituntut 5 Tahun Penjara: Hak Politik tak Dicabut
Mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Idrus Marham, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Jaksa KPK meyakini perbuatan Idrus Marham telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ditemui usai persidangan, Idrus mengaku keberatan dengan tuntutan dari jaksa KPK karena tidak sesusai dengan fakta-fakta persidangan. Di antaranya ia tidak pernah menerima aliran uang sepeser pun dari proyek itu. Bahkan, dia mengklaim, Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus serupa, sempat meminta uang kepada dia.
"Sangat jauh, contohnya saya bersama sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus diikuti tawanya.
Dia mempertanyakan keadilan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, tuntutan kepadanya hanya menyalin surat dakwaan dari jaksa KPK sendiri, bukan dari fakta persidangan. Padahal, tuntutan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam membuat putusan atau vonisnya.
Sejak awal proses penyidikan perkara itu, dia mengaku sudah bersikap kooperatif. Upaya kooperatif itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU pada KPK dan tidak mengajukan permohonan praperadilan.
Sebab, dia meyakini, pengadilan menjadi sarana untuk mencari keadilan. Untuk itu, dia menambahkan, perlu kebijakan yang diambil di persidangan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang komprehensif.
"Jadi kita harus membedakan mencari kebenaran dan pembenaran, saya curiga kalau ditemukan hanya mencari pembenaran target hukuman yang ada. Hukum itu menjadi panglima maka sejatinya seluruh bangsa khususnya penegak hukum harus mencerminkan itu," tambahnya.
Di luar persidangan, jaksa KPK Lie Putra Setiawan menjelaskan alasan pihaknya hanya menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Idrus Marham dan tidak menuntut hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. Tuntutan kepada Idrus juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK kepada terdakwa Eni Saragih atas kasus yang sama.
Lie menyampaikan hal itu dikarenakan pihaknya mendakwa Idrus atas satu dakwaan. "Pak Idrus terbukti melanggar 1 dakwaan, Bu Eni 2 dakwaan," ujarnya.
Eni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, 3 tahun lebih tinggi dibandingkan Idrus. Jaksa beralasan Eni dituntut lebih tinggi karena adanya perkara lain yaitu gratifikasi.
"Kan untuk Eni juga terbukti nggak terlibat atas proyek MT Riau 1 saja," ucap jaksa.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak menuntut agar hak politik Idrus Marham dicabut oleh majelis hakim karena perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Idrus terjadi sebelum dia menjadi pejabat publik, Menteri Sosial. "Karena ketika yang bersangkutan melakukan perbuatan itu saat sebelum menjadi menteri atau pejabat publik," jelasnya. (tribun network/gle/coz)