Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi

Para pemilih disabilitas, tak perlu khawatir dalam pelaksanaan pemilihan, sebab mereka bisa didampingi dalam proses pemilihan

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Chintya Rantung
tribun manado/alpen martinus
Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro 

Warga Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO- Para pemilih disabilitas, tak perlu khawatir dalam pelaksanaan pemilihan, sebab mereka bisa didampingi dalam proses pemilihan.

Tapi, untuk melakukan pendampingan tidak sembarang orang, harus menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu.

Baca: Gaji ASN Bolsel Resmi Bertambah 1 April Mendatang, Lasya Mamonto : Aturannya Sudah Ada

Baca: Awal 2019, Belum Ada Warga Kotamobagu yang Divasektomi

Baca: BERITA TERBARU- Pelaku Teror di Trem Kota Ultrecht Belanda Tertangkap

Sebab ini terkait dengan kerahasiaan pemilihan."Pendamping yang buka rahasia akan dikenakan sanksi Rp 12 juta dan kurungan penjara, ada aturannya," jelas Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro, Selasa (19/3).

Ia mengatakan, warga disabilitas wajib pilih yang dimaksud semisal tidak memiliki tangan, atau disfungsi tangan, tuna netra, buta huruf.

"Mereka nanti akan didampingi siapa saja yang dipercayai oleh pemilih, dan buat surat perjanjian terlebih dahulu," jelasnya.

Sebab menurut dia, tidak disiapkan surat suara untuk pemilih dengan kebutuhan khusus.

"Terpenting mereka bisa menggunakan hak suara mereka, dan suara mereka terlindungi atau tidak dibocorkan ke orang lain," jelasnya.

Baca: Oma Deyce Assa Pingsan Mengetahui Rumahnya Terbakar

Baca: Ada Sosok Wanita Terekam CCTV Masjid Al-Jihad Medan, Dalam Video, Perempuan Itu Lakukan Hal Ini

Baca: Wanita Hamil 8 Bulan Terjerat Kasus Prostitusi Online

Berikut jumlah warga disabilitas yang tercatat sebagai pemilih di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kode 1 atau tuna daksa 68 orang, kode 2 atau tuna netra 32 orang, kode 3 atau tuna rungu 59 orang, kode 4 atau tuna grahita 22 orang, dan kode 5 atau disabilitas lainnya 24 orang.

Semua tersebar di seluruh Kabupaten Kepulauan Sitaro. Mereka juga adalah manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk hak memilih dan dipilih. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved