Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Tawarkan Tarif Ojol Rp 2.400/Km

Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
IST
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Permenhub itu menjadi payung hukum operasional ojek online atau daring di Indonesia.

Namun, masih ada pekerjaan rumah bagi Kemenhub dan stakeholder atas operasional ojol. Baik perusahaan penyedia aplikasi atau plikator dan driver mempunyai keinginan berbeda perihal besaran tarif.

 Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan, perhitungan sementara tarif ojol adalah sekitar Rp 2.400 per kilometer (km). Besaran tarif tersebut berada pada posisi tengah antara usulan tarif dari driver dan harga pokok yang diusulkan oleh aplikator.

"Jadi yang dia dapat (perhitungan tarif) Rp 2.400. Kalau kami di antara operator, aplikasi itu kira-kira Rp 2.400. Jadi, ini lagi dibicarakan," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa, kemarin.

Budi mengatakan, tarif sementara Rp 2.400 per km yang masih akan didiskusikan antara aplikator, driver, dan pemerintah ini akan segera difinalkan dalam pekan ini.

Usulan tarif dari driver ojol adalah sebesar Rp 3.000 per km untuk gross atau belum dipotong jasa aplikator 20 persen atau sebesar Rp 2.400 untuk nett-nya. Sedangkan, pihak aplikator mengusulkan tarif Rp 2.000-Rp 2.100/km untuk gross atau Rp 1.600/km untuk nett guna biaya penyusutan, bahan bakar, dan lain-lain.

Menurut Budi, usulan Kemenhub yakni sebesar merupakan tarif Rp 2.400 per km ideal. Sebab, berada di tengah-tengah dengan mempertimbangkan daya beli para konsumen ojek online juga. "Kami milih yang tengah, karena Rp 3.000 hampir 2 kali lipat. Kalau naik hampir 2 kali lipat, takutnya penumpangnya (keberatan)," ujarnya.

Budi bilang, soal tarif gross dan nett sendiri banyak yang belum diketahui driver. Driver menganggap nett sendiri ialah tarif yang ia terima ialah setelah dipotong 20% aplikator.

Padahal, aplikator sebenarnya memberikan 'subsidi' untuk driver sebelum dipotong 20%. Hal ini yang akan dibahas Kemenhub sebelum tarif ojol ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan peraturan besaran tarif ojol akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Dan besaran tarif ojol akan dievaluasi setiap tiga bulan dengan mengikuti perkembangan perekonomian.

"Kalau aplikator minta di kisaran Rp. 2000-2100/km, kalau versi pengemudi lebih ke short term ya, mereka maunya pasti lebih dari itu, Rp. 2.400 gross atau nett. Versi pengguna (konsumen) maunya, murah, selamat nyaman semua. Ini semua harus kami akomodasi," ujarnya.

Sebelumnya perwakilan driver dari Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyampaikan driver yang menjadi mitra aplikator akan melakukan aksi massa lagi ke Istana Negara jika tidak ada titik temu atas usulan tarif sebesar Rp 3.000 per Km.

Ia mengatakan, driver tak mengubah usulan tarif yakni Rp 3.000/km gross atau sebanyak Rp 2.400 nett atau tanpa potongan 20 persen dari perusahaan aplikator. "Pilihan kami tarif dasar Rp 3000/km atau Rp 2400/km nett tidak ada potongan apapun," terangnya.

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, perusahaannya akan mendengarkan seluruh aspirasi maupun tuntutan dari mitra driver. Namun, dia juga menegaskan, besaran tarif ini masih dalam pembahasan di Kementerian Perhubungan.

Sementara, atas permintaan tidak ada pemotongan dari palikator jika tarif diputuskan Rp 2.400 per km, Nila menanggapi secara diplomatis. “Intinya kami apapun yang menjadi peraturan dari pemerintah kami berharap bisa terus mendukung keberlangsungan usaha dan memastikan manfaatkan yang dirasakan baik untuk mitra dan konsumen,” ujarnya. (tribun network/ria/rey/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved