Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sandiaga Uno Soroti Pengelolaan BPJS Kesehatan

Pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan

Editor:
tribun kaltim
Sandiaga Uno di Debat Cawapres 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menjadi sorotan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Sandiaga Uno.

Hal itu terjadi saat debat ketiga Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam.

Debat ketiga kali ini diikuti calon wakil presiden (cawapres) masing-masing paslon dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Baca: Perseteruan Kian Memanas, Nikita Mirzani Posting Foto Diduga Syahrini Cium Pria di Atas Ranjang

Pada debat itu, Sandiaga Uno mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan masih belum maksimal.

Bahkan, Sandiaga menyebut bahwa masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum dijamin pengobatannya.

Salah satunya ditemui Sandiaga saat berada di Sragen, Jawa Tengah.

Baca: KABAR TERBARU Kondisi Siswa SMA St Thomas Aquino Manado Korban Penikaman, Ini Pengakuannya

"Saya teringat kisah Ibu Lis di Sragen, di mana pengobatannya harus distop karena BPJS tak bisa meng-cover-nya," kata Sandiaga, Minggu (17/3/2019).

Benarkah pernyataan Sandiaga tersebut?

Sebelumnya, Sandiaga Uno pernah menggugah video di akun Facebook, tepatnya pada Minggu (30/12/2018).

Saat itu dia bertemu seorang Ibu bernama Liswati. Dalam video itu, Liswati yang merupakan penderita kanker payudara mengungkapkan bahwa obatnya tak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

"Saya adalah pasien kanker payudara yang tidak di-cover oleh pemerintah obatnya," kata Liswati.

Hingga saat ini Kompas.com belum mengetahui secara detail mengenai obat apa yang dibutuhkan.

Liswati memang tak menjelaskan detail mengenai obat apa yang dibutuhkan dan kondisinya saat pengobatannya tak di-cover BPJS Kesehatan.

Baca: 8 Fakta Penikaman di Depan SMU St Thomas Aquino Manado, Identitas Korban hingga Kronologi Kejadian

Namun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013 yang mengatur tentang formularium nasional, disebutkan sejumlah obat yang dapat digunakan untuk mengatasi kanker payudara.

Adapun, BPJS Kesehatan memang menggunakan formularium nasional untuk menanggung pengobatan pasien yang jadi pesertanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved