Kriminal
Berita Terbaru Oknum Caleg PKS Cabuli Anaknya
Seorang oknum caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan akhirnya ditangkap.
Jadi sudah 8 tahun korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.
Baca: Kondisi Terkini Penikaman di Depan SMU St Thomas Aquino Manado, Korban Masih Kesakitan
Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.
"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."
"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.
Sementara kondisi sang istri pelaku dilaporkan kini tengah dalam keadaan hamil tua.
Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, Bandot ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.
Keterangan terkait kondisi istri tersangka itu kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema, saat ditemui pada Jumat (15/3/2019).
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (17/3/2019).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku yang juga ibu korban, serta korban sendiri.
Dari hasil penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa benar dirinya telah menerima pencabulan dari ayah kandungnya itu.