Kriminal
Sejak Kelas 3 SD, Oknum Caleg Tega Cabuli Anak Kandungnya, Korban Dibujuk dan Diancam Tersangka
Kepolisian kini menemukan titik terang terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oknum caleg.
Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.(*)
Baca: VIRAL! Foto Syur Oknum Guru Honorer dengan Murid SMA Tersebar
Tautan: http://bali.tribunnews.com/2019/03/15/oknum-caleg-di-sumbar-tega-cabuli-anak-kandungnya-selama-8-tahun-terungkap-pelaku-kabur-ke-jawa?page=all.