Sidang Kasus Kampanye Caleg Nasdem, Majelis Hakim Tegaskan Jangan Coba Lobi-Lobi
Kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita terus bergulir.Bawaslu Minahasa sebagai pelapor mengajukan kasus tersebut ke Bawaslu Sulut.
Pertama, kasus ini sudah rposes pelanggaran pidana lemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu berisi Bawaslu, Jaksa dan Polisi.
"Produk hukumnta sudah ada tidak terbukti melanggar. Ini kan lucu, dalil yang kemudian sudah pernah dibantah Bawaslu sendiri sebagai bagian dari Gakumdu, dihidupkan lagi dijadikan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia usai sidang di Kantor Bawaslu Suluy, Rabu (13/3/2019).
Pada sidang ini semua dalil diungkapkan Bawaslu Minahasa sibantah seluruhnya oleh terlapor
Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Sulut pun tak mau kalah. Sedari awal meyakini bahwa kasus pembagian bahan kampanye di Unima tersebut asa unsur pelanggaran.
Awalnya memang diajukan ke Gakumdu sebagai pidana pemilu, meski kandas karena beda pendapat dengan instansi dalam Gakumdu, Bawaslu memproses ke kasus ini ke ranah pelanggaran administrasi
"Masa ada kegiatan tindalan kampanye di Kampus yang menyalahi prosedur kita biarkan, haeua ada konsekuensi atas jitu, ini pelanggaran administrasi, melanggar tata cara prosedur pemilu," kata dia.
Herwyn Malonda, Ketua Majelis Hakim menyampaikan, sidang selanjutnya akan digelar Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembuktian.
Baca: Masuk Rumah Sakit dan Dirawat di Singapura, Rossa Bikin Penasaran Banyak Selebritis
Baca: Lekagak Telenggen Pimpinan KKB yang Paling Ditakuti Siap Jemput 7 Ribu TNI: Kami Tidak Takut
Sebelumnya, 21 Januari 2019, Felly Runtuwnene hadir pada pembekalan mahasiawa KKN di Kampus Unima.
Ketika itu Felly menjadi pemateri membawakan materi tema Membangun Jiwa Kewirausahaan.
Belakangan tim kampanye Felly dituding membagikan pulpen serta jam dinding kepada mahasiswa yang hadir.
Bahan kampanye itu ada logo dan tulisan Partai Nasdem serta dan tulisan FER - 5 di pulpen, dan gambar dirinya di jam dinding.
Kasus ini bergulir di Sentra Gakumdu Minahasa, gabungan instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi tiga instansi itu tak sepakat kasus ini dibawa ke pidana pemilu.
Bawaslu kemudian mengambil langkah membawa kasus ini ke pelanggaran administrasi pemilu. (ryo)