Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Sidang Habib Bahar bin Smith, Mulai dari Ancaman ke Jokowi, hingga Tanggapan TKN

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar menyampaikan eksepsi.

Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, berisikan beberapa poin keberatan.

"Dakwaan tersebut kami nilai cacat hukum.Kami meminta agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman, perwakilan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Rabu (06/3/2019) seperti dikutip dari WartaKota. 

Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan
di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada sidang kedua tersebut, Munarman juga mengatakan bahwa poin keberatan yang diajukan ialah terkait tempat pemindahan tempat sidang.

Munarman mengatakan bahwa lokasi kejadian di Kabupaten Bogor, maka yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal lain dikatakannya ialah, bahwa saksi-saksi kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi akan lebih cepat dan gampang jika dihadirkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru disini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu disini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Baca: JPU Bacakan Dakwaan Habib Bahar bin Smith, Berikut Isi Penjelasannya

Pihak Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa isi dakwaan dari Jaksa tidak menguraikan secara lengkap mengenai peranan masing-masing Terdakwa dan tidak menguraikan siapa yang berstatus anak (di bawah umur).

3. Enggan Komentari soal Putusan Sela Nanti

Disinggung soal putusan sela nanti, Bahar enggan menanggapi hal tersebut.

"Serahkan saja," singkatnya dikutip dari Kompas.com. 

Persidangan dugaan kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

4. Tanggapan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merespon pernyataan Habib Bahar bin Smith yang mengeluarkan pernyataan "ancaman" yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved