Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Caleg PKS Cabuli Putrinya Selama 8 Tahun, Dilakukan Semenjak Korban Kelas Tiga SD

Seorang oknum caleg berinisial AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat lantaran melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 17 tahun.

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
Oknum Caleg PKS Cabuli Putrinya Selama 8 Tahun, Dilakukan Semenjak Korban Kelas Tiga SD 

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," tutur Imam.

Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.

"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."

"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.

Logo PKS
Logo PKS (google)

Sementara itu, pihak PKS melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar mengkonfirmasi bahwa pelaku memang terdaftar sebagai caleg PKS.

Namun, pelaku tak termasuk sebagai anggota kader.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," ucap Irsyad.

Irsyad menyebut bahwa pelaku dicalonkan sebagai caleg dari PKS karena mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat.

Pihak PKS justru tak tahu-menahu mengenai sifat yang dimiliki pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” tegasnya.

Namun, melalui keterangan Irsyad, pihak PKS mengatakan bahwa akan mencoret AH dari daftar caleg di Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tukasnya.

Pihak PKS menyebut bahwa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," pungkasnya.

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved