Video Suara Tangisan Terdengar dari Dalam Makam, Saat Dibongkar Ada Pria Pucat yang Menangis
Polisi pun langsung mengecek, dan mendapati ada seorang pria dengan wajah yang pucat pasi keluar dari dalam makam yang sudah dibeton itu.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
BERITA POPULER:
Baca: Prostitusi Waria, Rajawali: Jangan Salah, Banyak Pria Kekar Tak Tahunya Gay
Baca: Suara LGBT Bisa Menangkan Caleg: KPU Pakai Waria Sosialisasi Pemilu
Baca: Daripada Bisnis Prostitusi, Pemkot Akan Arahkan Waria Bisnis Salon dan Memasak
Baca: Wawancara Eksklusif dengan Waria Pekerja Seksual di Manado,dari Diusir Guru hingga Tarif Sekali Main
Kakak korban melaporkan pemerkosaan yang dialami AP pada 16 Januari 2019 lalu.
Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan ayah korban, kini AP tengah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 6 bulan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, setelah kejadian pemerkosaan pertama yang terjadi pada 25 Agustus 2018 tersebut, pelaku kemudian berlanjut menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," jelas Suparma.
Pelaku menutupi perlakuan bejatnya tersebut dengan memberikan ancaman kepada putri kandungnya itu.
"Ancamannya dipaksa harus melakukan," ucapnya.
Walaupun pelaku sudah mengancam korban agar tak memberitahu siapapun, namun pihak kepolisian berhasil menemukan bukti adanya ancaman itu melalui rekam digital ponsel milik tersangka.
"Ponsel disita ada chattingan pelaku ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," tutur Suparma menerangkan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, hasil visum dokter setelah itu barang bukti, baru kita tersangkakan," tukasnya.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tengah memperlihatkan barang bukti ponsel berisi chat tersangka yang mengancam korban. Tersangka DN tega cabuli anak kandungnya hingga hamil. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bbukti berupa pakaian milik korban hingga ponsel milik pelaku.
"Bukti lain sudah dites secara medis dan ditetapkan sebagai barang bukti," pungkasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orangtua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," ujar Suparma menambahkan.
Baca: VIRAL Alkitab & Gambar Tuhan tak Hangus saat Kebakaran di GMIM Nafiri Sion Wuwuk: Yesusku Luar Biasa
Baca: Viral, Istri Pertama dan 3 Anak Hadiri Pernikahan Suami, Anak Dirangkul sedangkan Istri Diusir
Baca: Video Viral Ledakan Bom di Sibolga, Warga Histeris dan Panik, Polisi Turun ke Lapangan
TONTON JUGA:
(Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro)