Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terima Orderan Pelanggan, Sopir Ojek Online Antar Salah Tempat, Lalu Memperkosanya

Remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi pemerkosaan 

“Motifnya, dari niat tersangka yang ingin meminta uang, Namun kondisi situasi yang sunyi kemudian muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban,” tutur Sulaiman.

Baca: KPU Dihadapkan Gelombang Peretasan, Arief Budiman: IP Address dari Dalam dan Luar Negeri.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban saat ini masih merasa trauma dan belum berani untuk kembali masuk sekolah setelah apa yang dialaminya.

Jangan lupa Subscribe You Tube Tribun Manado tv

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pesan Ojek Online Buat Pergi ke Mall, Bocah 14 Tahun di Baubau Justru Jadi Korban Pemerkosaan 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved