Terima Orderan Pelanggan, Sopir Ojek Online Antar Salah Tempat, Lalu Memperkosanya
Remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Editor:
Rhendi Umar
“Motifnya, dari niat tersangka yang ingin meminta uang, Namun kondisi situasi yang sunyi kemudian muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban,” tutur Sulaiman.
Baca: KPU Dihadapkan Gelombang Peretasan, Arief Budiman: IP Address dari Dalam dan Luar Negeri.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini masih merasa trauma dan belum berani untuk kembali masuk sekolah setelah apa yang dialaminya.
Jangan lupa Subscribe You Tube Tribun Manado tv
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pesan Ojek Online Buat Pergi ke Mall, Bocah 14 Tahun di Baubau Justru Jadi Korban Pemerkosaan
Halaman 2 dari 2