Ratna Minta Jadi Tahanan Kota Lagi: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Ketiga
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan status sebagai tahanan kota. Permohonan ini diajukan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan status sebagai tahanan kota. Permohonan ini diajukan karena Ratna mendapat penjamin baru yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ajukan karena ada penjamin baru. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Ratna hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini. Ratna telah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Permohonan ini diajukan saat kasusnya masih kepolisian, lalu kejaksaan, hingga saat menyampaikan eksepsi saat persidangan. Semua permohonan tersebut ditolak.
Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ratna Sarumpaet. Namun demikian, Ratna berharap perkaranya dapat dihentikan.
"Saya tidak tahu. Berharap iya. Kalau saya lihat fakta-faktanya, sih berharap begitu," kata Ratna pascasidang.
Meski eksepsinya ditolak, Ratna mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari majelis hakim. Ratna berharap eksepsinya dapat dikabulkan sehingga perkara yang menjeratnya dihentikan. "Kita menunggu keputusan dari hakim. Mudah-mudahan," ujar Ratna.
Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim. "Kami yakin karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," ujar Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait penolakan JPU, Desmihardi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang mereka ajukan. Menurutnya memang ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan JPU.
Menurut Demihardi surat dakwaan kepada Ratna tak bisa disusun dari pasal 143 ayat 2 huruf B. Eksepsi itu, kata dia, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diputuskan pada sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 19 Maret 2019.
"Kita memang berbeda pandangan. Kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," jelasnya.
"Untuk selanjutnya ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka bantahan kami diterima atau tidak," sambung Desmihardi.
Jaksa penuntut umum bernama Daru mengatakan alasan penolakan terhadap eksepsi Ratna adalah tidak cermat dan tidak memahami atas dakwaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Setelah kami cermati nota keberatan kami penuntut umum mempertanyakan apakah kuasa hukum tak cermat atau tidak memahami dakwaan yang kami ajukan," ujar Daru ketika sidang berlangsung.
Daru menjelaskan pihaknya enggan menanggapi lebih jauh perihal eksepsi tersebut dan memilih untuk membuktikan di persidangan selanjutnya. Dia menilai dakwaan yang diajukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Pasal 156 Juncto Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, poin materi eksepsi yang diajukan Ratna disebutnya telah masuk ke materi pokok perkara.
"Sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh hal itu karena justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," imbuh Daru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-ratna-sarumpaet-11111.jpg)