Masuk ke Kamar Gadis yang Sedang Tidur, Pria Ini Lakukan Pembunuhan, Korban Diajak Berhubungan Badan
Berhasil masuk ke dalam kamar melalui jalan terselubung yang kerap ia lewati, pelaku melihat korban sedang tidur di kamar itu.
Atas aksinya itu, RT yang masih berusia 16 tahun, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Dony.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
DW ditemukan tak bernyawa di kamarnya oleh kedua orangtuanya Kamis (7/3/2019).
Orangtua korban yang memanggilnya, merasa curiga lantaran sang anak tak kunjung menjawab.
Mereka kemudian mendobrak pintu kamar korban yang terkunci dari dalam.
Berhasil dibuka, ternyata orangtua korban sudah melihat anak perempuannya itu tewas tergeletak di dalam kamar.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Bertindak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian mengamankan pelaku pada Jumat (8/3/2019).
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Solok Kota," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sabtu (9/3/2019).
"Penangkapan dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," lanjutnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bocah 16 Tahun Bunuh Pacarnya seusai Berhubungan Badan, Pelaku Kerap Menyelinap ke Kamar Korban,