Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca Alami Kecelakaan, Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang di RI

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Editor: Rhendi Umar
Facebook/Ethiopian Airlines
CEO Ethiopian Airlines Tewolde Gebremariam mendatangi lokasi jatuhnya pesawat pada Minggu (10/3/2019), di sekitar Kota Bishoftu atau Debre Zeit, sekitar 50 km sebelah selatan Ibu Kota Etiopia, Addis Ababa. Sebanyak 149 penumpang dan 8 kru tewas dalam kecelakaan itu, satu di antaranya WNI. 

Menurut pejabat Etiopia yang dilansir dari Reuters, ada seorang warga negara Indonesia masuk dalam manifes penumpang.

Kementerian Luar Negeri RI masih terus berkoordinasi dengan perwakilan RI yang ada di sekitar lokasi jatuhnya pesawat, dan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin terkait kabar tersebut.

"Kementerian Luar Negeri RI bersama Perwakilan RI di sekitar lokasi kejadian masih terus berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin mengenai kemungkinan adanya korban WNI," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Makan Korban, Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang di RI untuk Sementara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved