Pasca Alami Kecelakaan, Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang di RI
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Menurut pejabat Etiopia yang dilansir dari Reuters, ada seorang warga negara Indonesia masuk dalam manifes penumpang.
Kementerian Luar Negeri RI masih terus berkoordinasi dengan perwakilan RI yang ada di sekitar lokasi jatuhnya pesawat, dan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin terkait kabar tersebut.
"Kementerian Luar Negeri RI bersama Perwakilan RI di sekitar lokasi kejadian masih terus berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi se-valid mungkin mengenai kemungkinan adanya korban WNI," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Makan Korban, Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang di RI untuk Sementara