Cabul
Murid SD Dicabuli Oknum Kepala Sekolah, Hasil Visum Ungkap Hal Ini
Seorang oknum kepala sekolah inisial PJ (55) diduga mencabuli murid Sekolah Dasar (SD) di dalam kelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum kepala sekolah inisial PJ (55) diduga mencabuli murid Sekolah Dasar (SD) di dalam kelas.
PJ merupakan oknum kepala sekolah yang bertugas di SD yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengungkapkan kronologi oknum kepala sekolah cabuli siswi SD kepada Tribun, Minggu (10/3/2019).
Menurut Kasat Reskrim, korban menceritakan kejadian pencabulan dilakukan oknum kepsek terjadi sekitar seminggu yang lalu.
Pada saat itu korban masih berada di ruang kelas sendirian, sedang mengerjakan tugas yang belum selesai.
"Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan dibolehkan pulang ke rumah," jelas Kasat Reskrim.
Saat sedang mengerjakan tugas tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban dan memberikan kue roti kepada korban.
PJ yang sudah ditetapkan tersangka melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.
BERITA POPULER:
Baca: VIRAL! Wanita Asal Manado Ini Bongkar Perselingkuhan Suaminya: Ngoni Ada Pigi Hotel Pake Kita pe Doi
Baca: Seketika Beranda Facebook Warganet Manado Penuh dengan Je**y Drink: Banyak Minum Air Neh
Baca: Warganet Sulut Heboh dengan Meme Pelakor, Netizen Tunggu Lagunya
Baca: Pelakor di Manado Ini Minta si Pria Bawa Istri Sahnya ke Rumah Sakit Jiwa: Tamo Bunung pa Ngana Yudi
Baca: 10 Meme Ok*y Je**y Drink yang Lucunya Kebangetan, Bahas Kekenyalan, Menyedot, hingga Rasa Pelakor
"Oknum Kepsek ini kemudian melancarkan aksinya dengan langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, terungkapnya hal ini setelah kurang lebih satu minggu berlalu korban merasakan sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini. Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya.
