Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengakuan Taufik Basari: Penyelamatan Duit Negara dari Koruptor di Masa Jokowi Sangat Besar

Menurut pria yang juga mantan aktifis YLBHI ini, hal ini penting juga sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Warta Kota
Taufik Basari - DPP Nasdem 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Tangkap Buronan (Tabur) 311 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai prestasi yang patut mendadpat apresiasi

Seperti diketahui, progam Tangkap Buronan yang mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya, diinilai signifikan

menyelamatkan uang negara dari penindakan kasus korupsi.

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengakui, Kejagung berprestasi dalam hal pengembalian kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani.

Menurut pria yang juga mantan aktifis YLBHI ini, hal ini penting juga sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.

NasDem menegaskan dukungen terhadap penyelamatan uang negara ini, dan mengapresiasi diperolehnya Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama

kurun waktu empat tahun di masa pemerintahan Jokowi.

"Penting juga untuk menunjukan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman

kepda pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari Jumat (8/3/2019).

Caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan

Kota Metro itu menambahkan, jika dinilai dengan angka Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara.

"Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," katanya.

Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karana itu, bagi selruuh aparat

penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.

"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved