Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar, 14 Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Logo KPK.jpg1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka ada yang saksi. Total mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp 4,37 miliar," ujar Juru Bicara

KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Komisi antirasuah pun mengapresiasi pengembalian itu dan mengatakan hal itu akan dijadikan faktor meringankan bagi para tersangka.

Kendati begitu, menurut Febri masih ada sejumlah tersangka suap yang mengelak menerima suap.

Namun, ia mengimbau kepada mereka untuk mengakui dan mengembalikan uang yang diterima.

"Karena ancaman pidana dalam kasus ini kan cukup berat, maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," kata Febri.

Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.

12 orang di antaranya anggota DPRD Jambi.

13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved