Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Jepang Masuk DPT di Minut, Suami: Tak Ada Untung Memilih

Warga negara asing asal Jepang berinisial RN masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado / Dedy Manlesu
Kantor KPU Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Warga negara asing asal Jepang berinisial RN masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 di Jaga XIV, Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Temuan ini langsung diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut. Nama WNA itu kemudian dihapus dari DPTHP 2 lantaran tidak berhak mengikuti Pemilu dan Pilpres RI.

Luky, suami RN, menyesalkan istrinya masuk DPT. Ia tak menyangka akan seramai ini. Kepada tribunmanado.co.id melalui telepon, Rabu (6/3/2019), pukul 20.00 Wita mengatakan, tidak ingin nama lengkapnya diuber ke publik. Kata dia, keluarga menyesalkan bocor identitas istrinya kepada publik.

"Kami hanya tidak senang identitas istri saya bocor ke publik, tanpa sensor NIK dan foto lagi. Takut dipergunakan salah oleh pihak lain," ujarnya.
Kata dia, awal diminta oleh Ibu Joune dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memfoto kartu tanda penduduk (KTP) sang istri lalu kirim. “Makanya saya kaget itu langsung viral, berarti bocor dari KPU sendiri," ujarnya.

Dia menyesalkan terkait pem-bully-an kepada sang istri. Ada judul pemberitaan yang seakan memprovokasi. "Masak identitas istri saya diviralkan, itu yang saya marah, judulnya juga seperti memprovokasi, ini KTP asli bukan palsu, tidak perlu dibesar-besarkan ini,” katanya.

Lanjut Luky, ia dan keluarga sudah memaafkan orang yang mem-bully. "Tadi KPU dan Bawaslu, empat mobil datang, sudah menjelaskan dan memohon maaf dan kami sudah memaafkan," kata dia.

Ia tidak masalah bila nama istri dihapus dari DPT. "Tidak apa dihapus, karena kalaupun tidak, saya tidak akan izinkan memilih, itu melanggar peraturan yang berlaku, sudah sejak pemilihan hukum tua juga walau nama istri saya ada, saya tidak izinkan memilih, tidak ada untungnya juga," ujarnya.

Lanjut dia, ketika awal mengetahui istrinya masuk DPT, saat penempelan stiker DPT oleh petugas, ia protes. "Saya sempat protes ke petugas yang menempel stiker DPT karena ada nama istri saya," ujarnya.

Dia melihat ini terjadi karena kurang pemahaman saat pendataan di rumah dan kurang sosialisasi terkait ini kepada petugas yang turun. "Saya lihat di sini tidak ada yang salah, hanya saja kurang pemahaman saat pendataan di rumah dan kurang sosialisasi terkait ini kepada petugas yang turun," ujarnya.

Dia mengapresiasi Bawaslu yang sudah ada pengawasan terkait ini. "Sudah sangat baik, Bawaslu ada pengawasan terkait ini," ujarnya. "Sekali lagi kami dan pihak KPU sudah saling mengklarifikasi terkait hal ini, KPU juga sudah meminta maaf akan masalah ini, jadi saya rasa sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan, karena kenyamanan langsung terganggu," tutupnya.

Rahman Ismail, Anggota Bawaslu Minut mengatakan, temuan itu setelah tim melakukan pengecekan silang dan nama WNA ada di DPT Hasil Perbaikan 2.

Wanita berkewarganegaeaan Jepang terdata memikiki KTP. Sesuai data dalam KTP, WNA itu tinggal di Desa Treman, Kecamatan Kauditan. KTP milik WNA itu berlaku hingga 2022. "Jadi WNA asal Jepang ini bersuamikan warga Treman Minut," ujar Rahman.

Bawaslu menemukan keanehan di KTP-El, WNA itu kelahiran Jepang, tapi setelah menelusuri sistem online KPU, nama yang bersangkutan memang terdaftar tapi ditemukan kelahiran Kota Tomohon.

Ia mengatakan, memang UU adminduk WNA bisa dapat KTP-El dengan memenuhi syarat tertentu. Tapi dalam UU Pemilu, tidak bisa jadi pemilih. "Tidak bisa masuk DPT, hanya WNI, sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dan memiliki KTP-El," kata dia.

Masalah ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI, merupakan temuan pertama di Indonesia Timur dan mungkin yang kedua di Indonesia, setelah sebelumnya ditemukan di Jabar.

"Artinya ini bukti kerja kami Bawaslu menseriusi persoalan ini," kata dia.
Namanya WNA memang sesuai UU tidak bisa masuk DPT. "Tentu kita akan usulkan penghapusan dari daftar pemilih," ujar dia.

Verifikasi ke Disdukcapil

Ketua KPU Minut, Stella Runtu ketika ditemui di Kantor KPU Minut, Rabu (6/3/2019), tidak memberikan tanggapan. Dia mengatakan, sesuai instruksi KPU Sulut yang diterima melalui pesan singkat, permasalah akan disampaikan langsung oleh KPU RI. "KPU RI akan menyampaikan secara langsung terkait permasalahan tersebut," ujarnya.

Bawaslu Minut sudah menginstuksikan Panwascam untuk melakukan verifikasi kembali jangan ada lagi WNA yang masuk DPT.
Komisioner KPU Minut, Robby Manoppo, Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil.

"Sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil," ujarnya
Tambahnya, WNA tersebut masuk DPT karena terdaftar di KTP-El. "Dia masuk DPT, karena terdaftar sebagai warga dan memegang KTP-El, makanya kami saat ini akan memverifikasi ke Dukcapil," ujarnya. "Inikan merupakan temuan Bawaslu, yang harus kami tindak lanjuti," kata dia.

KPU Lebih Hati-hati

Harus ada kerja sama semua pihak agar tak kecolongan. Itu bisa mulai dari tingkat kelurahan, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena yang paling tahu soal warganya tentu pemerintah setempat.

Hal seperti ini tak perlu ditanggapi berlebihan. Hanya karena kekurangtelitian. Kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Yang baru di Minut karena kebetulan ditemukan. Bisa jadi di Manado, Bitung atau daerah lain di Sulawesi Utara juga ada.

Undang-undang membolehkan warga negara asing memiliki KTP-El, dengan syarat tertentu. Siapa saja yang tinggal di Indonesia adalah penduduk, kewarganegaraan yang berbeda.

Perlu ada peringatan bagi KPU, agar tak terjadi kasus serupa. Semua pihak saling mengingatkan agar tak terjadi lagi di tempat lain. Umumkan sampai ke pihak lurah untuk membantu pendataan.

Jangan sampai ada kegiatan, baru bertindak. Warning dari awal. Semua pihak kerja sama untuk pendataan. Agar tak ada kekeliruan lagi saat pemutakhiran data. Masih ada waktu satu bulan ini. (fin/ddm/ryo/art)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved