Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tindakan Asulila dan Ancaman Pembunuhan Berlangsung selama 5 Tahun Terhadap Gadis Ini

Selalu disertai ancaman pembunuhan, ES (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mencabuli anak tirinya berulang kali.

Editor: Frandi Piring
TribunJabar.com
Ilustration 111 

Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar.

“Di situlah, ayah tiri korban merudupaksa dirinya untuk pertama kali,” kata Kapolres Lampura.

Menurut pengakuan korban, ketika itu, ayah tirinya memberikan ancaman agar tak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun.

Tak sampai disi tu, berselang dua tahun dari kejadian yang pertama, tepatnya pada tahun 2016.

Korban yang saat itu hendak pulang dari kandang peternakan ayam bersama neneknya ke Desa Talang Paruh, diantarkan oleh pelaku.

Baca: Para Ahli Khawatirkan 4 Penyakit Menular Seksual Super Baru ini, Ancaman Serius bagi Manusia!

Baca: Polsek Sario Limpahkan Berkas Tersangka Pengancaman di Lingkungan I Waktu Lalu ke Kejaksaan

Setelah mengantarkan ibu ES ke rumahnya, pelaku dan korban pun pulang ke arah Ketapang.

Namun, oleh pelaku, korban justru dibawa ke perkebunan sawit, Kecamatan Kotabumi Utara.

Untuk kedua kalinya, ayah tiri Bunga kembali menodai dirinya.

“Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia meceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, atas dasar pengakuan korban, ayah tirinya itu kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya sekitar bulan Desember 2018.

“Ketika itu, ayah tirinya meremas bagian sensitif korban yang dilakukannya di kediaman mereka,” tuturnya.

Disebabkan korban sudah tidak tahan dan merasa terancam oleh perilaku ayah tirinya, Bunga pun memberanikan diri memberikan pengaduan pada pihak Polres Lampura.

Berdasarkan pengaduan korban dan hasil olah TKP, Kanit PPA Polres Lampura bersama jajaran mengamankan pelaku, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia diamankan saat berada di peternakan ayam miliknya di Desa Talang Arum, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Barang bukti turut diamankan, berupa pakaian korban, satu helai kaos lengan pendek berwarna orange dan satu helai kaos dalam (singlet) warna biru, serta rekam medis visum korban dengan hasil 4.5.7.11.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved