Tak Kapok Meski Empat Kali Masuk Bui,Polisi Jember Bekuk Dua Pencuri Lintas Provinsi
Polisi Jember menangkap dua pencuri yang beberapa kali beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Tak Kapok Meski Empat Kali Masuk Bui,Polisi Jember Bekuk Dua Pencuri Lintas Provinsi
Dua pencuri antar provinsi yang ditangkap Polres Jember, Kamis (7/3/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Polisi Jember menangkap dua pencuri yang beberapa kali beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Polisi menyebut mereka pencuri antar kota antar provinsi.
Kedua orang yang ditangkap adalah Aziz (40) warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, dan Husnan (47) warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, Jember.
Baca: Prabowo Merasa di Rugikan Soal Kampanye Hitam Jokowi di Makasar. Simak Penjelasannya
Baca: Ayah di Lampung Cabuli Anak Tirinya Selama 5 Tahun, Catut Nama Ibu hingga Dilakukan di Tempat Ini
Baca: Dies Natalis XXI FMIPA Unsrat, Berbagai Lomba Diselenggarakan
Baca: Dekan FMIPA Unsrat: Akreditasi Sangat Diperlukan untuk Standar Pendidikan
Keduanya ditangkap, Kamis (7/3/2019) dini hari tidak lama setelah membobol sebuah rumah kosong di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar Tanggul Wetan yang mencurigai gerak-gerik laki-laki.
Apalagi di Desa Tanggul Wetan baru terjadi pembobolan sebuah rumah.
Polisi pun melakukan pelacakan sampai berhasil menemukan orang yang dicurigai itu, yang kemudian diketahui bernama Husnan dan Aziz.
Polisi kemudian menggeledah kendaraan bermotor yang dikendarai keduanya.
Saat penggeledahan itu, polisi menemukan remote televisi dan obeng.
Polisi pun mengembangkan penggeledahan ke rumah HUsnan di Desa Darungan, Tanggul, setelah menggeledah sepeda motor itu.
Di rumah Husnan, polisi menemukan televisi, juga sejumlah peralatan seperti linggis dan obeng.
Ada dua televisi diduga hasil pencurian di rumah tersebut.
"Saat penggeledahan, tim juga menemukan replika senjata api. Sebenarnya itu senjata mainan namun sangat mirip senjata api. Replika senjata api itu dibawa supaya memberikan efek takut kepada orang jika kejahatan mereka dipergoki orang," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis, Kamis (7/3/2019).
Kusworo menuturkan, kedua orang itu sudah empat kali masuk bui dalam sejumlah kasus tindakan kriminalitas.
Dari catatan kepolisian, keduanya pernah dipenjara di Lapas Jombang, Jember, Purworejo - Jawa Tengah, Klaten - Jateng, juga Samarinda - Kalimantan Timur.