Profesor Musik AS Pusing Lihat RUU Permusikan
Belakangan ini RUU Permusikan menimbulkan penolakan dari sejumlah musisi di tanah air yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Nasional Tolak
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini RUU Permusikan menimbulkan penolakan dari sejumlah musisi di tanah air yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan.
KNTL RUU Permusikan menyatakan penolakan tersebut dalam petisi daring yang sampai pada Rabu (6/2) pukul 17.37 WIB telah ditandatangani oleh 197.183 orang yang berprofesi di seputaran dunia musik antara lain, musisi, produser musik, guru musik dan lain-lain.
Profesor musik populer dari Bowling Green State University, Ohio, Amerika Serikat Jeremy Wallach yang pernah meneliti musik dangdut, punk, metal, dan musik populer lainnya di Indonesia pada periode 1997 - 2001, ikut menandatangani dan menyebarkan petisi tersebut.
Dalam wawancara eksklusif Tribunnews.com dengan Wallach lewat WhatsApp, ia memaparkan alasan-alasan penolakan tersebut sebagai ahli musik populer sekaligus pemerhati belantika musik populer di Indonesia. Berikut kutipan wawancara Tribunnews.com dengan Wallach, Selasa (5/2).
Apa dampaknya jika draft rancangan Undang-Undang itu disahkan dan diterapkan di Indonesia?
Saya kira aktivitas yang terkait dengan penampilan dan segala macan perbuatan musik akan dipersempit. Banyak orang di bidang-bidang promosi, produksi, event organizing dan lain-lain akan menjadi takut, apalagi para musisi dan penonton. Pada umumnya, kehidupan budaya Indonesia akan merana. Itulah akibatnya.
Anda dikenal sebagai profesor dangdut, menurut Anda apakah RUU itu akan membatasi kebebasan berekspresi musisi dangdut di Indonesia?
Iya, karena musik itu memang dicampur aduk dengan unsur-unsur suara dari India, Amerika, Jamaica, Amerika Latin, Inggris, dan Malaysia. Pokoknya, dangdut itu dianggap musik nasional Indonesia dan dicintai rakyat, jadi kenapa sih, ada yang mau membatasinya?
Anda juga dikenal sebagai profesor underground, menurut Anda apakah RUU itu akan membatasi kebebasan berekspresi musisi underground di Indonesia?
Iya dong, karena musik underground harus dibikin oleh anak-anak scene (belantika, red) yang tidak profesional. Hanya group band yang paling besar, seperti Burgerkill atau Superman Is Dead, bisa masuk profesional, yang lain, tidak mungkin. Kalau mereka dilarang bikin acara, underground itu akan mati.
Apa Anda sudah membaca semua draft Rancangan Undang-Undang permusikan yang saat ini tengah ramai dibicarakan di Indonesia?
Seluruhnya, belum. Maklumlah, lama sekali, apalagi agak membosankan. Tapi sudah baca banyak.
Dari mana Anda tahu soal RUU itu? Sejak kapan?
Kemarin siang saya menerima SMS dari teman Indonesia, sebuah link dari artikel VICE Indonesia.
Apa pendapat Anda tentang draft Rancangan Undang-Undang permusikan itu?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dpr-ri_20181024_140516.jpg)