Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berstatus Hanya Pengguna, Kasus Narkoba Andi Arief Dihentikan Polisi

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak naik ke penyidikan.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Andi Arief saat tiba di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak naik ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kategori pengguna.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan dan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Mohammad Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Baca: Sebelum Ditangkap, Sandy Tumiwa Ternyata Bohong Pada Istri akan Keluar Kota

Baca: VIDEO Detik-detik Mencekam Kapal Pesiar Norwegian Escape Oleng Dihantam Badai Laut 185 Km

Mohammad Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief.

Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.

"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," kata Mohammad Iqbal.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Baca: Viral, Dua Bocah Berpakaian Lusuh Dilayani Pegawai KFC, Begini Kisah Sebenarnya

Setelah dilakukan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan link http://jabar.tribunnews.com/2019/03/07/polisi-hentikan-kasus-andi-arief-karena-hanya-pengguna-narkoba.

Editor: Tarsisius Sutomonaio

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved