Ancam akan Dibunuh, Pria Ini Puas Tiduri Anak Tirinya Selama 5 Tahun
Seorang pria di Lampung Utara mencabuli putri tirinya selama 5 tahun. Aksi pencabulan itu baru terungkap pada Selasa (5/3/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Lampung Utara mencabuli putri tirinya selama 5 tahun.
Aksi pencabulan itu baru terungkap pada Selasa (5/3/2019).
Dikutip dari TribunLampung.com, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang ayah, ES (34) pada anak tirinya AA (16).
Demi melancarkan aksi bejatnya itu, sang ayah bahkan sampai membohongi anak tirinya itu dengan menyeret nama sang ibu.
Korban yang baru berusia 16 tahun tersebut, kerap diminta sang ayah menemani dirinya pergi.
Ia berkilah bahwa suruhan tersebut adalah permintaan dari ibu korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh ES terjadi pertama kali di tahun 2014.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata AKBP Budiman Kamis (7/3/2019).
Baca: Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Jakarta-Nagoya PP Dimulai 23 Maret
Baca: VIDEO Kakak Adik Perkosa Nenek 72 Tahun hingga Tewas, Mayatnya Ditemukan Telanjang di Kebun Sawit
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di tahun 2014 tersebut terjadi di sebuah penginapan di kebun sawit, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Di tempat itu, pelaku mengatakan pada korban, bahwa sang ibu memintanya (korban) untuk menemani pelaku.
Diminta sang ibu menemani sang ayah, korban langsung bersedia untuk diajak pergi.
Sampai di lokasi penginapan, pelaku memberhentikan kendaraannya dan beralasan akan menukar kendaraan di sebuah gudang.
Di lokasi itulah, pelaku mencabuli korban.
“Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” jelas AKBP Budiman.
Seusai melampiaskan nafsunya pada sang anak, pelaku turut memberikan ancaman pada korban agar tidak melaporkan tindakan kejinya itu.
Ia mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun termasuk sang ibu.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kerap melakukan tindakan cabul terhadap korban di tahun-tahun berikutnya.
Pada 2016, korban yang saat itu hendak pulang dari kandang peternakan ayam dengan sang nenek, diantarkan pulang oleh pelaku.
Seusai mengantarkan ibunya pulang, pelaku kemudian mengantarkan korban.
Tak langsung dibawa kembali ke rumah, pelaku justru membawa korban ke sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Kotabumi Utara.
Di perkebunan sawit tersebut, pelaku kembali mencabuli anak tirinya itu.
Bahkan tak hanya diancam agar tidak melaporkan pada siapapun, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika bercerita.
“Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujar AKBP Budiman.
Tak hanya dilakukan di luar rumah, polisi mengatakan bahwa pelaku juga ternyata mencabuli korban di rumahnya sendiri.
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku pada Desember 2018 lalu.
Baca: Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Persib Bandung, Dan Klasemen Grup A Piala Presiden 2019
Korban Akhirnya Lapor Polisi
Tak tahan dengan tindakan yang dilakukan oleh sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan aksi cabul pelaku pada polisi.
Dengan ditemani sang ibu, korban melaporkan semua tindakan keji ayahnya itu.
Atas aduan dari korban, pelaku akhirnya diamankan oleh Kanit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019), sekitar 23.00 WIB.
Pelaku diamankan saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Desa Talang Arum, Kotabumu Utara, Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku tertarik pada korban lantaran kerap melihat sang anak sedang mandi.
Hal itulah yang membuat dirinya kemudian tega mencabuli anak tirinya sendiri. (TribunWow.com)
Cek video lainnya di sini:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/03/07/pria-cabuli-anak-tirinya-selama-5-tahun-korban-tak-berani-lapor-karena-diancam-akan-dibunuh?page=all.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari