Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Kangen sang Putri: Pelapor Beri Keterangan di Pengadilan

Musisi Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali membuat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Tribun Manado/Instagram@maiaestiantyreal/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Keluarga Maia Estianty dan Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali membuat surat. Kali ini Ahmad Dhani menuliskan surat untuk anaknya El Jalaludin Rumi yang sedang menempuh pendidikan di Inggris.

Surat tersebut beredar saat Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (5/3). "El, ayah di rutahn baik-baik saja. Di sini ayah malah punya kesempatan banyak doa untuk kamu dan keluarga," tulis Ahmad Dhani.

Selanjutnya, pentolan grup band Dewa 19 itu menyebut dirinya berada dalam tahanan bukan untuk menjalani hukuman (vonis). "Berbeda dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI). Ahok dipenjara karena dia menjalani vonis karena dia tidak melakukan upaya banding," katanya.

Selanjutnya Dhani menyebut pada kasus Ahok itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kasus Ahok itu mengancam keamanan negara (lihat masifnya 411 dan 212). Sedangkan pasal yang dikenakan kepada ayah itu pasal 28 UU ITE itu pasal karet. Tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapapun, dan korbannya pun nggak ada," katanya.

Menurutnya, Ahok menjalani hukuman di tempat istimewa, sedangkan dirinya di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang. Penahanan selama 30 hari dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian diperpanjang 60 hari.

"El, ayah menangis di PN Surabaya karena adik mu *Feea* selalu bertanya terus kapan ayah pulang? Karena dia mau berulang tahun yang ke-8 bersama ayah seperti yang sudah lama kita rencanakan," tambahnya .

Diungkapkan, perasaan itu hanya dimiliki oleh laki-laki yang punya anak perempuan. "Kamu nanti juga akan punya perasaan yang sama jika kamu di anugerahi anak perempuan," ujar Dhani menutup suratnya.

Persidangan kali ini memeriksa empat saksi, dua di antaranya anggota Koalisi Bela NKRI yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada. Sedangkan dua lainnya karyawan Hotel Majapahit, Reza Ardiansyah dan Rahmat.

Budi dan Syuhada mengaku tersinggung atas kalimat `idiot' yang dilontarkan Dhani dalam video. "Saya tersinggung, orangtua saya biayai saya hingga pendidikan tinggi. Seingat kami yang melakukan demo dikatakan ini idiot," ujar Budi di hadapan majelis hakim diketuai Anton Widyopriyono.

Rudi menjelaskan mengetahui adanya video Dhani pada pukul 17.45 WIB, setelah pulang dari aksi depan Hotel Majapahit, Surabaya. "Saya melihat video itu di Youtube. Aksi (demo) bubar pada pukul 11.45. Sebelum bubar kami bertemu perwakilan dari pihak Dhani. Kami minta Dhani meninggalkan Surabaya dan tidak melanjutkan deklarasi (deklarasi #2019 Ganti Presiden)," terangnya.
Koreksi BAP

Dalam kesempatan itu Rudi mencabut beberapa kata dalam berita acara pemeriksaan (BAP) , yaitu frasa `pendemo itu idiot'. Ia mengoreksi keterangan di BAP setelah diperlihatkan video yang dibuat Dhani. "Ya kalau tidak ada dalam video ya dicabut," tegasnya.

Sedang Syuhada dalam keterangannya menyatakan meminta Dhani meninggalkan Surabaya lantaran takut terjadi bentrok dengan sesama masyarakat Surabaya. Penasihat hukum Dhani kemudian bertanya kepada Syuhada apakah ada bukti atau petisi warga Surabaya menolak kedatangan Dhani.

"Saya tidak mau menjawab. Namanya khawatir ya tidak punya (tidak punya bukti), Pak," jawabnya. Serupa dengan Rudi, Syuhada juga mencabut keterangan dalam BAP terkait kata pendemo itu idiot.
Ahmad Dhani menyebut ada kekuatan asing yang menuliskan keterangan para saksi dalam BAP.

"Saya tidak menuduh polisi, tapi ada orang asing yang menuliskan kesaksian," terangnya di luar persidangan.
Menurut Dhani, keterangan dalam BAP bukan murni dari saksi. "Ada orang asing yang menuliskan kesaksian, karena pendidikan saksi tersebut tidak mencerminkan keterangannya dalam di BAP," tandasnya. 

 
Aksi Dua Jari di Tengah Persidangan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved