Soroti Pertambangan Emas Ilegal di Bolmong-Ratatotok, Bupati Mitra: Seharusnya Kadis ESDM Dipenjara!
Menurut Bupati Mitra, menjamurnya PETI adalah buah dari pembiaran yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Utara.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa daerah di Sulawesi Utara.
Menurut dia, menjamurnya PETI adalah buah dari pembiaran yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara.
Sumendap mencontohkan kasus longsor PETI di Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, yang menghilangkan nyawa banyak penambang.
Menurut dia, peristiwa itu harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas ESDM Sulut.
"Kan sudah beberapa kali diminta supaya dilakukan penertiban seluruh PETI yang ada di Sulut, namun terkesan hanya dilakukan pembiaran. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut harusnya Tinungki (BA Tinungki, Kadis ESDM Sulut) dipenjara. Karena ini menyangkut nyawa puluhan orang yang hilang. Apalagi ini bukan baru kali pertama terjadi, karena tahun lalu juga sudah pernah memakan korban," tegas Sumendap.
Baca: Tiga Aktivitas PETI Skala Besar Ada di Boltim
Baca: Identifikasi Korban Tambang Bakan, Jenazah Juslan Dikenal dari Tato Mawar di Leher Kirinya
Terhadap aktivitas PETI, lanjut Sumendap, harusnya ada tindakan cepat dari provinsi sebagai pemegang kewenangan. Pasalnya, pemerintah kabupaten hanya sebatas melaporkan.
"Kan untuk penindakan PETI ilegal ataupun yang legal itu kewenangan provinsi. Sementara pemerintah kabupaten hanya melaporkan. Tapi dengan adanya kejadian berujung musibah di Bakan, harusnya Tinungki dipenjara karena terjadi proses pembiaran," sambungnya.
Terkait itu, Sumendap pun menyinggung soal belasan PETI yang ada di Ratatotok yang masuk wilayah pemerintahannya.
Ia menyebut aktivitas PETI di sana sudah jelas merusak lingkungan karena sudah menggunakan alat berat, bahkan ada indikasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
"Ini negara apa? Sudah jelas-jelas ada perusakan lingkungan, tapi kenapa dibiarkan?" kata dia.
Baca: Olly Dondokambey : Sejak Awal Kami Berpihak Pada Masyarakat Korban Tambang Bakan
Baca: (History) Kisah Ular Besar dan Limbah Beracun di Danau Messel Ratatotok
Lanjut dia, pemerintah provinsi harusnya intrsopreksi karena sebetulnya aktivitas PETI sangat menghambat investasi.
Maka itu, Sumendap mendesak agar para oknum yang terlibat harus dipenjara.
"Apalagi yang gunakan alat berat. Pihak berwenang harus usut tuntas dan penjarakan mereka yang terlibat," kata dia.
Dikonfirmasi terhadap tuduhan Sumendap, Kepala Dinas ESDM Sulut BA Tinungki membantah pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM, melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI.
"Saya pikir keliru kalau kami disebut lakukan pembiaran. Untuk PETI di Bakan, Bolmong, ataupun di Ratatotok, sebetulnya sudah beberapa kali kami lakukan penertiban. Namun namanya juga pencuri tentu mereka secara diam-diam kembali beroperasi, tanpa sepengetahuan kami," katanya.
Baca: Cerita Kifly, Keluarga Korban Longsor di Lubang Tambang Bakan: Mayat Menumpuk, tak Ada Suara Lagi
Baca: Pasutri Ini Menanti Evakuasi Korban Longsor di Tambang Bakan: Berdoa ada Mukjizat Anak Kami Selamat