Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi dan Pejabat Ini, Ternyata Memiliki Nasib Sama dengan Andi Arief, Berikut Daftarnya!

Berikut lima nama pejabat pemerintahan dan politisi yang pernah dibui karena kepemilikan obat-obatan terlarang

Editor: Rhendi Umar
TribunNews
Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief 

3. Baharuddin Mamasta - Kabiro Agama Sekretariat Negara

Mantan Kepala Biro Agama Sekretariat Negara, Baharuddin Mamasa juga pernah terkena kasus yang sama.

Kariernya harus terganjal kasus hukum atas kepemilikan narkoba yang menyeret namanya. Ia ditangkap pada 23 Desember 2005 dini hari, karena membawa dua paket sabu-sabu.

Paket tersebut ditemukan dalam mobil milik Baharuddin yang tengah terparkir di Jalan Pecenongan, Jakarta Barat.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui seringnya terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

Ketika itu, diketahui seorang pengendara sepeda motor melemparkan paket sabu ke dalam mobil yang disopiri oleh Baharuddin.

Namun, saat dilakukan pengejaran pengendara sepeda motor tersebut berhasil lolos dari kejaran polisi.

Baca: Sengatan Panas Matahari Tak Jadi Halangan Personel Gabungan Bangun Kantor Bersama 3 Pilar di Talaud

4. Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi - Bupati Ogan Ilir

Kemudian, Bupati Ogan Ilir nonaktif, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi juga menjadi salah satu pejabat publik yang pernah tersandung narkoba.

Ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 13 Maret 2016 malam bersama lima orang lainnya, termasuk sang wakil bupati.

Saat itu, tidak ada bukti yang ditemukan, namun Nofiadi diketahui positif mengonsumsi amfetamin jenis sabu. Atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, Nofiadi ditetapkan menjadi tersangka dan mendaoatkan rehabiliasi selama 6 bulan.

5. F - Kadin Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara

Terakhir adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Utara nonaktif, berinisial F yang diamankan karena terbukti mengonsumsi sabu.

Ia ditangkap oleh kepolisian Lhokseumawe di rumah salah satu rekannya yang juga seorang pegawai negeri, tepatnya bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Polisi melakukan penggerebegan pada 18 April 2018 setelah menerima laporan masyarakat akan adanya aktivitas yang ditengarai sebagai konsumsi narkoba di rumah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved