Hingga Akhir Februari, Baru 35.378 Wajib Pajak Laporkan SPT Via e-Filling
Katanya sekarang tak ada alasan bagi WP untuk tak melapor pajak karena sudah tersedia layanan e-Filling.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penerimaan laporan SPT Tahunan melalui layanan e-Filling Kanwil Dirjen Pajak Sulut Sulteng Gorontalo Malut (DJP Suluttenggomalut) baru 22 persen dari target.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas), FN Rumondor menjelaskan, hingga akhir Februari 2019, penerimaan, laporan SPT Tahunan melalui e-Filling baru 35. 379 SPT.
"Itu per minggu lalu. Jumlahnya akan terus bertambah karena batas waktu satu sampai akhir bulan ini untuk WP Pribadi dan sampai April untuk WP Badan," ujar Rumondor kepada Tribun Manado, Senin (4/3/2019).
Adapun target penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut tahun ini 184. 350 SPT. Rinciannya, 15. 875 SPT Wajib Pajak (WP) Pribadi, 34. 651 WP Pribadi pengguna formulir 1770 dan 133. 821 WP Pribadi 1770s.
Rumondor mengimbau WP Pribadi dan WP Badan untuk segera melapor. Katanya sekarang tak ada alasan bagi WP untuk tak melapor pajak karena sudah tersedia layanan e-Filling.
Rumondor bilang, pihaknya akan memaksimalkan laporan SPT Tahunan via e-Filling melalui pembukaan Pojok Pajak.
"Kami memberi kemudahan. Sekarang bisa di mana saja kapan saja. Bisa dari rumah kan sudah online," katanya.
Demi memaksimalkan penerimaan laporan SPT Tahunan, pihaknya membuka Pojok Pajak di sejumlah tempat. Total ada 87 Pojok Pajak di empat provinsi. Khusus Sulawesi Utara ada 22 Pojok Pajak
Misalnya Pojok Pajak di Mantos 1 dan Megamall Manado. "Kami juga membuka Pojok Pajak di kantor-kantor pemerintah," ujarnya.
Pantauan Tribun, Pojok Pajak di Megamall Manado. Layanan ini dimanfaatkan pengunjung mal maupun karyawan yang sehari-hari bekerja di sana.
"Ramai di saat istirahat makan siang dan setelah pukul 3 sore. Biasanya makin padat jelang batas pelaporan," kata petugas KPP Pratama Manado yang berjaga di Pojok Pajak Megamall.
Lapor Sekarang
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ialah akhir bulan ini.
Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Saefudin optimistis target penerimaan SPT Tahunan bisa dicapai.
KPP Pratama Manado menargetkan untuk SPT Tahunan WP Pribadi sekitar 92 persen. Sementara WP Badan di kisaran 85 persen.
"Awal Maret bisa di 70-an persen dan jika di atas itu lebih baik. Sebab 100 persen itu angka yang sangat ideal, kami upayakan bisa," kata Saefudin kepada Tribun Manado.
Ia mengimbau Wajib Pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang ada dan layanan lainnya. KPP Pratama Manado sendiri membuka Pojok Pajak "Mumpung masih lama batas waktunya," ujarnya.
Ia mengatakan, ada kebiasaan di Wajib Pajak menunda-nunda melapor pajak.
"Pasti di akhir bulan membludak. Karena itu kami imbau segera melapor agar tak berdesakan mendekati jatuh tempo," katanya. (*)