Polisi Sebut Perkiraan Dukun Tak Bisa Dijadikan Bukti Saat Sidang Penemuan Mayat di Bolsel
Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiringmenegaskan perkiraan dukun tidak bisa digunakan dalam pengadilan.
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Menurut keluarga, korban meninggalkan rumah di Dusun V Desa Kombot pada Minggu (03/02/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban sempat terlihat pada pukul 21.30 Wita di Dusun I Desa Kombot. Namun, hingga laru malam korban belum pulang ke rumah.
Keluarga korban terus mencarinya hingga Senin malam. "Bersama anggota Polsek setempat mayat korban kita angkat ke pinggir jalan kemudian berkoordinasi dengan pihak Puskesmas lalu diangkut menggunakan mobil ambulans untuk dilakukan pemeriksaan secara medis," jelas Praka Irya Babinsa setempat yang melakukan proses evakuasi.
Baca: UPDATE Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pohon Bakau, Saksi Mencium Bau Busuk saat Mencari Ikan
Praka Irya mengungkapkan barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban yang memiliki keterbelakangan mental telah diamankan oleh Polsek Pinolosian.
Hasil pemeriksaan sementara oleh Joice NC Runtuwu di Puskesmas Pinolosian menemukan luka memar pada mata kanan, mulut dan hidung mengeluarkan belatung.
Seluruh badan mengalami luka gores dan lebam, kemaluan mengeluarkan darah dan belatung, dan terakhir kepala bagian belakang terdapat luka bekas hantaman benda tumpul.
Sehingga hasil pemeriksaan baik dokter dan aparat kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dan pemerkosaan dan mulai melakukan penyelidikan siapa pelaku pembunuhan tersebut. (nie)
Berita Populer: Viral Video Hubungan Intim Dikirim Siswi SMA Wonogiri ke Guru BK dan Ibu Pacar via WhatsApp