Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Video Kasus 3 Emak-emak Penghina Jokowi, Polisi Panggil Ahli Bahasa Sunda

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan saksi ahli bahasa sunda didatangkan mengingat percakapan pada video menggunakan bahasa sunda

Editor: Rhendi Umar
tribun JABAR
Potongan gambar video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada kasus tiga emak-emak atau perempuan asal Karawang yang melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

"Sampai sore tadi sudah ada 15 saksi kita periksa, termasuk sejumlah saksi ahli untuk meneliti video itu," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui pesan singkat, pada Jumat (1/3/2019).

Nuredy mengatakan saksi ahli yang didatangkan yaitu saksi ahli bahasa sunda, mengingat percakapan pada video itu menggunakan bahasa sunda.

"Para tersangka ini menggunakan bahasa Sunda, sehingga kami hadirkan ahli bahasa Sunda untuk menterjemahkan. Kami juga hadirkan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"paparnya.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra. (Warta Kota)

Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.

Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.

Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Baca: Ibu Pembunuh Anak Kandung Pipis Celana, Lihat Polisi Datang Menangkapnya

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.

Artinya adalah:

"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".

Kuasa Hukum: Nilai Kasus Kliennya Tidak Seberat Perkara ABG Ancam Tembak Jokowi

Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya belum direspons pihak kepolisian.

Untuk itu, dirinya akan terus melakukan upaya agar pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut.

"Sejauh ini kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres telah melakukan pengajuan permohonan. Sudah empat hari belum ada respons. Kalau saya baru jadi kuasa hukumnya utusan tim Prabowo-Sandiaga Uno," ungkapnya, saat ditemui Warta Kota di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved