Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebut Tak Miliki Dasar Hukum, Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Tahanan

Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan selama 60 hari ke depan.

Editor: Rhendi Umar
tribunmakassar
Ahmad Dhani 

Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.

DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/01/ahmad-dhani-tolak-tanda-tangan-perpanjangan-penahanan-60-hari-karena-alasan-ini?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved