Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pikir Hubungan akan Bertahan, ABG Sebar Video Mesum dengan Pacar di Medsos, Malah di Penjara

Tersebar di Whatsapp dan Facebook hingga Terbongkar Fakta ABG Kirim Video Mesum Mantan Pacar ke Guru

Editor: Rhendi Umar
(.)
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersebar di Whatsapp dan Facebook hingga Terbongkar Fakta ABG Kirim Video Mesum Mantan Pacar ke Guru

Fakta-fakta ABG Nekat Kirim Video Asusila pada Guru Mantan Kekasih, Pamer Video Adegan Suami Istri.

Kenekatan seorang anak baru gede (ABG) di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang pacar (mantan)  via WhatsApp (WA), berakhir di sel penjara.

 Video hubungan intim itu disebarkan kepada ibu pacarnya dan guru Bimbingan Konseling (BK), tempat sang pacar bersekolah.

Sang ABG berharap aksinya mengirim video hubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah menjadi bumerang bagi dirinya.

Dikutip SURYA.co.id dari TribunJateng.com, ABG tersebut berinisial AP (18), warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15), yang juga warga Jatisrono,

Video asusila tersebut dikirim AP kepada RA (45), ibu AI.

"Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP.

Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI.

Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti.

Baca: Jelang Pemilu, Disdukcapil Bolsel Genjot Pelayanan KTP-el, Kembali Sisir Desa-desa

Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.

"AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI.

Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan," tutur Uri.

Selama berpacaran, AP dan AI melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Setiap melakukan persetubuhan, AP merekam menggunakan kamera ponselnya.

"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.

Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.

AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.

Sebelum videonya disebar, AP sempat mengancam akan menyebar video asusila mereka namun tak digubris AI.

Tindakan nekat AP dilakukan karena ia tak mau hubungannya dengan AI berakhir.

Akibat tersebarnya video tersebut, pihak sekolah mengimbau agar AI pindah sekolah.

"Pihak sekolah mengimbau agar pihak orang tua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi," tambahnya.

Namun usulan pihak sekolah ditentang keluarga karena menilai AI adalah korban.

"Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri.

Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Uri.

Sementara itu pelaku AP telah ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AP kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.

Dosen di Bali  Ancam Sebar Video Dewasa Mahasiswinya

Kasus asusila penyebaran video juga terjadi di Bali.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Baca: Pengacara 3 Emak-emak Yakin Kasus Kliennya Tidak akan Terbukti di Pengadilan

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.  

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya. Tapi saksi korban menolak.

Sebar Video Mesum Pelajar, Jukir di Majene Ditangkap Polisi

Terpisah, seorang juru parkir ( jukir) di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video dewasa pasangan pelajar di Majene.

Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Majene Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu. 

“Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial,” ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).

Baca: Prabowo: Pilih Saya jadi Presiden, Saya Buktikan Ada Kebocoran di Indonesia

Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.

Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.  

AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA) miliknya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunmedan.com dengan link http://medan.tribunnews.com/2019/03/01/tersebar-di-whatsapp-dan-facebook-hingga-terbongkar-fakta-abg-kirim-video-mesum-mantan-pacar-ke-guru?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved